KPK: Kaltim harus bentuk tim anti korupsi

Jum'at, 27 September 2013 - 02:56 WIB
KPK: Kaltim harus bentuk tim anti korupsi
KPK: Kaltim harus bentuk tim anti korupsi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak membentuk tim anti korupsi di provinsi kaya sumber daya alam itu.

"Komitmen mewujudkan Kaltim sebagai daerah bebas korupsi sudah bagus. Hanya saja sebaiknya dibentuk tim anti korupsi sebagai pihak yang mengontrol gubernur dan pemerintahan di Kaltim dari aksi korupsi. Jadi komitmen anti korupsi tidak sekedar omong doang," Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Kamis (26/9/2013).

Ditambahkan dia, beberapa waktu lalu, Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menetapkan Kaltim sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Hal itu bagus, namun lebih bagus jika diwujudkan bukan hanya dalam wacana.

"Orang yang duduk di tim itu harus individu yang memiliki rekam jejak bersih di masyarakat. Syarat utama duduk di tim anti korupsi yakni harus dianggap clean di mata masyarakat," tambahnya.

Adnan mengungkapkan, pembentukan tim anti korupsi masih jarang terdengar di tingkat daerah. Gubernur DKI Jakarta Jokowi, kata Adnan, menjadi Gubernur yang telah membentuk tim anti korupsi. "Jokowi sudah. Di Hongkong juga ada," katanya.

Adnan yakin, jika memang berkomitmen memberantas korupsi, daerah juga bisa membentuk tim anti korupsi. Sudah banyak cerita daerah yang sukses dengan tim anti korupsi yang telah dibentuk. Intinya, dengan komitmen memberantas korupsi pasti bisa mewujudkan tim anti korupsi.

Sejauh ini, KPK tidak diizinkan oleh DPR RI untuk membuka cabang di daerah. "DPR tidak mendukung KPK buka cabang di daerah," sebutnya.

Sementara itu, sejak 2004 silam, tercatat sebanyak 1.742 laporan dugaan korupsi dari Kaltim yang diterima oleh KPK. Dari total laporan tersebut, 20 persen diantaranya termasuk kategori tindak pidana.

"Sebagian diantaranya ditangani langsung KPK. Kemudian sisanya kita teruskan ke kepolisian, kejaksaan, ombudsmen, maupun kompolnas. Kita belum bisa memberi keterangan terkait kasus apa saja yang sedang kita dalami dari Kaltim," jelas Adnan.

Adnan meminta, semua pihak tidak bosan mengadukan tindakan korupsi yang terjadi. Laporan dugaan korupsi, lanjutnya, bisa dilaporkan ke berbagai pihak terkait.

"Kunci dari pemberantasan korupsi itu jangan bosan untuk melaporkan. Laporkan saja, kalau ditolak, laporkan lagi. Begitu seterusnya. Suatu saat laporan itu pasti ditindak lanjuti. Laporkan ke semua instansi berwenang, ya KPK, kejaksaan, atau kepolisian," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7466 seconds (0.1#10.140)