KPK: Kaltim harus bentuk tim anti korupsi

Jum'at, 27 September 2013 - 02:56 WIB
KPK: Kaltim harus bentuk...
KPK: Kaltim harus bentuk tim anti korupsi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak membentuk tim anti korupsi di provinsi kaya sumber daya alam itu.

"Komitmen mewujudkan Kaltim sebagai daerah bebas korupsi sudah bagus. Hanya saja sebaiknya dibentuk tim anti korupsi sebagai pihak yang mengontrol gubernur dan pemerintahan di Kaltim dari aksi korupsi. Jadi komitmen anti korupsi tidak sekedar omong doang," Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Kamis (26/9/2013).

Ditambahkan dia, beberapa waktu lalu, Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menetapkan Kaltim sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Hal itu bagus, namun lebih bagus jika diwujudkan bukan hanya dalam wacana.

"Orang yang duduk di tim itu harus individu yang memiliki rekam jejak bersih di masyarakat. Syarat utama duduk di tim anti korupsi yakni harus dianggap clean di mata masyarakat," tambahnya.

Adnan mengungkapkan, pembentukan tim anti korupsi masih jarang terdengar di tingkat daerah. Gubernur DKI Jakarta Jokowi, kata Adnan, menjadi Gubernur yang telah membentuk tim anti korupsi. "Jokowi sudah. Di Hongkong juga ada," katanya.

Adnan yakin, jika memang berkomitmen memberantas korupsi, daerah juga bisa membentuk tim anti korupsi. Sudah banyak cerita daerah yang sukses dengan tim anti korupsi yang telah dibentuk. Intinya, dengan komitmen memberantas korupsi pasti bisa mewujudkan tim anti korupsi.

Sejauh ini, KPK tidak diizinkan oleh DPR RI untuk membuka cabang di daerah. "DPR tidak mendukung KPK buka cabang di daerah," sebutnya.

Sementara itu, sejak 2004 silam, tercatat sebanyak 1.742 laporan dugaan korupsi dari Kaltim yang diterima oleh KPK. Dari total laporan tersebut, 20 persen diantaranya termasuk kategori tindak pidana.

"Sebagian diantaranya ditangani langsung KPK. Kemudian sisanya kita teruskan ke kepolisian, kejaksaan, ombudsmen, maupun kompolnas. Kita belum bisa memberi keterangan terkait kasus apa saja yang sedang kita dalami dari Kaltim," jelas Adnan.

Adnan meminta, semua pihak tidak bosan mengadukan tindakan korupsi yang terjadi. Laporan dugaan korupsi, lanjutnya, bisa dilaporkan ke berbagai pihak terkait.

"Kunci dari pemberantasan korupsi itu jangan bosan untuk melaporkan. Laporkan saja, kalau ditolak, laporkan lagi. Begitu seterusnya. Suatu saat laporan itu pasti ditindak lanjuti. Laporkan ke semua instansi berwenang, ya KPK, kejaksaan, atau kepolisian," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
13 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
22 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
25 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved