Polisi penembak di Saritem akhirnya dipenjara
A
A
A
Sindonews.com - Oknum polisi pelaku penembakan di Saritem, Briptu J, akhirnya dijebloskan ke penjara. Hal itu dilakukan karena pihak penyidik mendahulukan proses hukum pidana dibanding hukum disiplin yang dilanggarnya.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Awal Chaerudin, membenarkan jika Briptu J kini ditahan. Menurutnya, sesuai dengan tempat kejadian kini anggota Quick Respone Sat Sabhara Polrestabes Bandung itu mendekam di ruang tahanan Mapolsekta Andir.
"Bukan hanya pelanggaran disiplin tapi pidananya juga kita kenakan," kata Awal kepada wartawan, Kamis (26/9/2013).
Dalam waktu dekat, sidang disiplin terbuka terhadap Briptu J akan digelar. Bukan hanya sidang terhadap dirinya, sidang yang nanti akan digelar juga akan dibarengkan dengan sidang disiplin anggota lainnya.
Saat ini, berkas para anggota yang melakukan pelanggaran masih dalam tahap pemberkasan. Jika nantinya sudah selesai maka akan segera disidangkan.
"Dirampungkan dulu berkasnya (Briptu J) dengan mereka yang melanggar (oknum lain), tinggal menentukan waktu (sidang) saja. Malah pidananya (Briptu J) yang kita majukan," jelasnya.
Dalam kasus pidananya, Briptu J ditahan lantaran diduga telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana.
Kembali ditegaskan kapan sidang akan digelar. Lagi-lagi Awal mengatakan jika hal itu belum ditentukan.
"Pokoknya, nanti kita sampaikan supaya orang tahu bahwa kita sudah melakukan sanksi kepada anggota yang melakukan penyimpangan," tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Briptu J melakukan penembakan kebagian betis kiri seorang pengunjung di Lokalisasi Saritem. Dari keterangan sementara, Briptu J terpaksa melakukan penembakan lantaran terdesak saat melerai perkelahian di lokasi tersebut.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Awal Chaerudin, membenarkan jika Briptu J kini ditahan. Menurutnya, sesuai dengan tempat kejadian kini anggota Quick Respone Sat Sabhara Polrestabes Bandung itu mendekam di ruang tahanan Mapolsekta Andir.
"Bukan hanya pelanggaran disiplin tapi pidananya juga kita kenakan," kata Awal kepada wartawan, Kamis (26/9/2013).
Dalam waktu dekat, sidang disiplin terbuka terhadap Briptu J akan digelar. Bukan hanya sidang terhadap dirinya, sidang yang nanti akan digelar juga akan dibarengkan dengan sidang disiplin anggota lainnya.
Saat ini, berkas para anggota yang melakukan pelanggaran masih dalam tahap pemberkasan. Jika nantinya sudah selesai maka akan segera disidangkan.
"Dirampungkan dulu berkasnya (Briptu J) dengan mereka yang melanggar (oknum lain), tinggal menentukan waktu (sidang) saja. Malah pidananya (Briptu J) yang kita majukan," jelasnya.
Dalam kasus pidananya, Briptu J ditahan lantaran diduga telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana.
Kembali ditegaskan kapan sidang akan digelar. Lagi-lagi Awal mengatakan jika hal itu belum ditentukan.
"Pokoknya, nanti kita sampaikan supaya orang tahu bahwa kita sudah melakukan sanksi kepada anggota yang melakukan penyimpangan," tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Briptu J melakukan penembakan kebagian betis kiri seorang pengunjung di Lokalisasi Saritem. Dari keterangan sementara, Briptu J terpaksa melakukan penembakan lantaran terdesak saat melerai perkelahian di lokasi tersebut.
(rsa)