Polres Trenggalek endus bau korupsi proyek Dam
A
A
A
Sindonews.com - Polres Trenggalek membidik proyek pembangunan Dam Dawuhan senilai Rp550 juta garapan Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek.
Polisi mencurigai adanya unsur korupsi dalam pelaksanaan tender lelang.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Siti Munawaroh paket DAM telah dinyatakan gagal tender oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Namun di lapangan proyek tetap berjalan dan dikerjakan,"ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/9/2013).
Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya tidak ada pengerjaan proyek. Pembangunan baru bisa berjalan setelah ada hasil tender ulang.
Dari data yang dihimpun, kontraktor rekanan penggarap proyek pasca bencana tersebut berasal dari Blitar.
Saat ini, kata Siti, penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) telah meminta keterangan pihak ULP dan dinas terkait.
Informasinya, rekanan penggarap proyek diklaim sebagai pemenang tender lelang.
"Jika memang sudah cukup bukti, tentu proses penyelidikan (lid) akan segera ditingkatkan ke penyidikan (dik)," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Dinas PUBMP Kabupaten Trenggalek Yoso Mihardi mengaku tidak mengetahui dugaan penyimpangan tersebut. Sebab semua proses lelang menjadi kewenangan ULP.
"Kita hanya melaksanakan sesuai hasil lelang. Dan tentunya sesuai dengan prosesur yang berlaku, "ujarnya.
Sementara Umbar Pramadi selaku Kabag Pembangunan Sekretariat Trenggalek yang menangani ULP mengaku semua proses tender lelang telah berjalan sesuai prosedur yang benar.
Mengenai adanya keterangan di website LPSE Trenggalek yang menyatakan paket pekerjaan gagal tender, kata Umbar hanya kesalahan pencantuman.
"Itu kesalahan tekhnis. Yang pasti tender sudah dilaksanakan dan ada pemenangnya," terangnya.
Polisi mencurigai adanya unsur korupsi dalam pelaksanaan tender lelang.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Siti Munawaroh paket DAM telah dinyatakan gagal tender oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Namun di lapangan proyek tetap berjalan dan dikerjakan,"ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/9/2013).
Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya tidak ada pengerjaan proyek. Pembangunan baru bisa berjalan setelah ada hasil tender ulang.
Dari data yang dihimpun, kontraktor rekanan penggarap proyek pasca bencana tersebut berasal dari Blitar.
Saat ini, kata Siti, penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) telah meminta keterangan pihak ULP dan dinas terkait.
Informasinya, rekanan penggarap proyek diklaim sebagai pemenang tender lelang.
"Jika memang sudah cukup bukti, tentu proses penyelidikan (lid) akan segera ditingkatkan ke penyidikan (dik)," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Dinas PUBMP Kabupaten Trenggalek Yoso Mihardi mengaku tidak mengetahui dugaan penyimpangan tersebut. Sebab semua proses lelang menjadi kewenangan ULP.
"Kita hanya melaksanakan sesuai hasil lelang. Dan tentunya sesuai dengan prosesur yang berlaku, "ujarnya.
Sementara Umbar Pramadi selaku Kabag Pembangunan Sekretariat Trenggalek yang menangani ULP mengaku semua proses tender lelang telah berjalan sesuai prosedur yang benar.
Mengenai adanya keterangan di website LPSE Trenggalek yang menyatakan paket pekerjaan gagal tender, kata Umbar hanya kesalahan pencantuman.
"Itu kesalahan tekhnis. Yang pasti tender sudah dilaksanakan dan ada pemenangnya," terangnya.
(lns)