Temukan penyimpangan penerimaan CPNS, laporkan ke Ombudsman
A
A
A
Sindonews.com - Ombudsman RI wilayah Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan praktik penyimpangan dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013. Ombudsman memastikan, akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Kalau ada masyarakat, termasuk PNS, mengetahui atasan atau bawahan ada kongkalikong, atau penyimpangan lain seputar perekrutan CPNS ini, diimbau bisa melapor ke kami,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Jawa Tengah Achmad Zaid, saat ditemui wartawan, di Semarang, Rabu (25/9/2013).
Setelah menerima laporan, pihaknya akan meneruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kami sudah ada MoU dengan menpan. Untuk pelaporan di Jawa Tengah bisa didua tempat, di Jalan Erlangga atau di Jalan Pahlawan. Masyarakat diimbau melapor jika ada penyimpangan,” lanjutnya.
Modus yang sering ditemui, biasanya saat perekrutan dari pegawai honorer K2 ke pegawai tetap atau pengangkatan PNS. Namun di Jawa Tengah, belum ada. Hal ini mengingat Ombudsman RI wilayah Jawa Tengah baru dibuka tahun ini.
Ditemui terpisah, Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Suhariyono AR mengatakan, ada beberapa lembaga yang menjamin kerahasiaan, baik pelapor atau korban ketika mengajukan permohonan perlindungan.
“Itu dilindungi, dijamin undang-undang. Misalnya ada PNS yang tahu, rekan atau pimpinannya melakukan penyimpangan, tentang tindak pidana. Silakan laporkan, perlindungan bisa ke LPSK atau melaporkan ke Ombudsman,” timpalnya.
Suhariyono mengatakan, hampir semua kementerian sudah berkoordinasi terkait hal ini. Selain dengan kementerian, koordinasi juga dilakukan dengan lembaga lain, tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Provinsi Jawa Tengah pada tahun ini mendapatkan 692 formasi dalam pengadaaan CPNS. Kuota tersebut hanya diperuntukkan bagi pemerintah provinsi, serta 12 kabupaten/kota. Rinciannya, di lingkungan pemprov Jateng sebanyak 212 formasi. Sementara 480 formasi lain bagi 12 kabupaten/kota.
“Kalau ada masyarakat, termasuk PNS, mengetahui atasan atau bawahan ada kongkalikong, atau penyimpangan lain seputar perekrutan CPNS ini, diimbau bisa melapor ke kami,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Jawa Tengah Achmad Zaid, saat ditemui wartawan, di Semarang, Rabu (25/9/2013).
Setelah menerima laporan, pihaknya akan meneruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kami sudah ada MoU dengan menpan. Untuk pelaporan di Jawa Tengah bisa didua tempat, di Jalan Erlangga atau di Jalan Pahlawan. Masyarakat diimbau melapor jika ada penyimpangan,” lanjutnya.
Modus yang sering ditemui, biasanya saat perekrutan dari pegawai honorer K2 ke pegawai tetap atau pengangkatan PNS. Namun di Jawa Tengah, belum ada. Hal ini mengingat Ombudsman RI wilayah Jawa Tengah baru dibuka tahun ini.
Ditemui terpisah, Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Suhariyono AR mengatakan, ada beberapa lembaga yang menjamin kerahasiaan, baik pelapor atau korban ketika mengajukan permohonan perlindungan.
“Itu dilindungi, dijamin undang-undang. Misalnya ada PNS yang tahu, rekan atau pimpinannya melakukan penyimpangan, tentang tindak pidana. Silakan laporkan, perlindungan bisa ke LPSK atau melaporkan ke Ombudsman,” timpalnya.
Suhariyono mengatakan, hampir semua kementerian sudah berkoordinasi terkait hal ini. Selain dengan kementerian, koordinasi juga dilakukan dengan lembaga lain, tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Provinsi Jawa Tengah pada tahun ini mendapatkan 692 formasi dalam pengadaaan CPNS. Kuota tersebut hanya diperuntukkan bagi pemerintah provinsi, serta 12 kabupaten/kota. Rinciannya, di lingkungan pemprov Jateng sebanyak 212 formasi. Sementara 480 formasi lain bagi 12 kabupaten/kota.
(san)