Dituding gunakan dana hibah, ini jawaban Karsa
A
A
A
Sindonews.com - Permintaan diskualifikasi yang diajukan oleh pasangan Khofifah Indarparwasa-Herman (Berkah) dinilai tidak mendasar. Demikian diugkapkan Kuasa Hukum KarSa Trimoleja D Soerjadi.
"Soal permohonan diskualifikasi tidak ada dasar hukumnya, karena ada syarat-syarat tentang diskualifikasi. Kalau selalu didengungkan mempertanggungjawabkan 6 juta, maka kita juga minta bagaimana harus mempertanggungjawabkan 8 juta pemilih Karsa," kata Trimoelja D Soerjadi, saat dihubungi, Selasa (24/9/2013).
Menurutnya, diskualifikasi ini justru merusak demokrasi. Karena secara fakta sudah jelas bahwa pasangan Karsa telah didukung 8 juta suara lebih masyarakat Jawa Timur. Ini adalah menyangkut hak pilih warga Indonesia bukan lomba lari atau balap sepeda. "Kami mohon gugatan tersebut ditolak,” tandasnya.
Trimoelja juga membeberkan terkait tuduhan adanya penyelewengan dana hibah. Menurutnya, alokasi dana tahun 2009-2012 memang mengalami peningkatan. Bukan karena lantaran menjelang pemilukada.
Dia merinci, belanja hibah tahun 2009 mencapai Rp586 miliar. Kemudian tahun 2010 sebesar Rp764,9 milliar, lalu tahun 2011 sebanyak Rp1,1 trilliun. Kemudian pada tahun 2012 sebesar Rp4,02 trilliun, dan tahun 2013 sebanyak Rp4,988 triliun.
Terdapatnya kenaikan itu dikarenakan Undang-undang No.22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merubah pengalokasi bantuan operasional Sekola (BOS) 2012 yang selama ini transfer dari rekening kas umum negara kepada rekening kas kabupaten/kota berubah menjadi ditransfer ke rekening kas umum provinsi.
Sehingga terjadi dana dari pusat itu hanya numpang lewat untuk sekolah-sekolah. Selain itu, keperluan lain adalah untuk kegiatan dana Pilgub Jatim, termasuk pengamanan TNI/Polri. “Oleh karena itu, data yang disampaikan (Berkah) tidak ada break down detail, sehingga menyesatkan,” terangnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur selaku pihak termohon mematahkan seluruh gugatan dari pihak pemohon yakni pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menolak seluruh gugatan pihak pemohon atas semua yang ditudingkan kepada pihak termohon, sebab semuanya itu tidak benar sama sekali," ujar Kuasa Hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid di sela persidangan.
Pihak termohon menjelaskan dan membantah semua yang dituduhkan pemohon, seperti kelebihan pencetakan kertas suara, stikerisasi formulir C-1, tidak ada pengesahan anggota KPPS di Tulungagung, dan lainnya.
"Kami memiliki bukti kwitansi untuk kertas suara, karena dicetak berdasarkan peraturan dan tidak lebih. Stikerisasi dilakukan sebelum keputusan DKPP, serta pengesahan anggota KPPS sudah dilakukan. Intinya, kami menolak apa yang ditudingkan pemohon," kata Fahmi Bachmid, didampingi kuasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara dan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Sidang gugatan Pemilukada Jawa Timur ini akan dilanjutkan pada Rabu 25 September 2013 dengan menghadirkan saksi dari pihak Berkah dan KPU Jawa Timur. Sedangkan, dari pihak terkait, dalam hal ini Karsa, masih belum dipandang perlu menghadirkan saksi.
"Soal permohonan diskualifikasi tidak ada dasar hukumnya, karena ada syarat-syarat tentang diskualifikasi. Kalau selalu didengungkan mempertanggungjawabkan 6 juta, maka kita juga minta bagaimana harus mempertanggungjawabkan 8 juta pemilih Karsa," kata Trimoelja D Soerjadi, saat dihubungi, Selasa (24/9/2013).
Menurutnya, diskualifikasi ini justru merusak demokrasi. Karena secara fakta sudah jelas bahwa pasangan Karsa telah didukung 8 juta suara lebih masyarakat Jawa Timur. Ini adalah menyangkut hak pilih warga Indonesia bukan lomba lari atau balap sepeda. "Kami mohon gugatan tersebut ditolak,” tandasnya.
Trimoelja juga membeberkan terkait tuduhan adanya penyelewengan dana hibah. Menurutnya, alokasi dana tahun 2009-2012 memang mengalami peningkatan. Bukan karena lantaran menjelang pemilukada.
Dia merinci, belanja hibah tahun 2009 mencapai Rp586 miliar. Kemudian tahun 2010 sebesar Rp764,9 milliar, lalu tahun 2011 sebanyak Rp1,1 trilliun. Kemudian pada tahun 2012 sebesar Rp4,02 trilliun, dan tahun 2013 sebanyak Rp4,988 triliun.
Terdapatnya kenaikan itu dikarenakan Undang-undang No.22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merubah pengalokasi bantuan operasional Sekola (BOS) 2012 yang selama ini transfer dari rekening kas umum negara kepada rekening kas kabupaten/kota berubah menjadi ditransfer ke rekening kas umum provinsi.
Sehingga terjadi dana dari pusat itu hanya numpang lewat untuk sekolah-sekolah. Selain itu, keperluan lain adalah untuk kegiatan dana Pilgub Jatim, termasuk pengamanan TNI/Polri. “Oleh karena itu, data yang disampaikan (Berkah) tidak ada break down detail, sehingga menyesatkan,” terangnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur selaku pihak termohon mematahkan seluruh gugatan dari pihak pemohon yakni pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menolak seluruh gugatan pihak pemohon atas semua yang ditudingkan kepada pihak termohon, sebab semuanya itu tidak benar sama sekali," ujar Kuasa Hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid di sela persidangan.
Pihak termohon menjelaskan dan membantah semua yang dituduhkan pemohon, seperti kelebihan pencetakan kertas suara, stikerisasi formulir C-1, tidak ada pengesahan anggota KPPS di Tulungagung, dan lainnya.
"Kami memiliki bukti kwitansi untuk kertas suara, karena dicetak berdasarkan peraturan dan tidak lebih. Stikerisasi dilakukan sebelum keputusan DKPP, serta pengesahan anggota KPPS sudah dilakukan. Intinya, kami menolak apa yang ditudingkan pemohon," kata Fahmi Bachmid, didampingi kuasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara dan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Sidang gugatan Pemilukada Jawa Timur ini akan dilanjutkan pada Rabu 25 September 2013 dengan menghadirkan saksi dari pihak Berkah dan KPU Jawa Timur. Sedangkan, dari pihak terkait, dalam hal ini Karsa, masih belum dipandang perlu menghadirkan saksi.
(san)