Panwas Tulungagung siap bersaksi di MK
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Gubernur Jawa Timur Kabupaten Tulungagung siap menjadi saksi kontra (melawan) gugatan tim pasangan Cagub Cawagub Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Berkah).
Sebab, tudingan adanya pelibatan birokrasi dengan salah satunya Kabupaten Tulungagung sebagai sample yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tidak benar.
"Kami siap menjadi saksi jika memang MK sewaktu-waktu memanggil," ujar Ketua Panwas Tulungagung Fadiq Muhammad kepada wartawan, Selasa (24/9/2013).
Sedikitnya, ada dua poin gugatan yang dilayangkan tim pasangan Berkah ke MK. Yakni dugaan keterlibatan PNS secara terstruktur, serta profesionalitas penyelenggara pemilu.
Dari sejumlah kabupaten yang menjadi contoh gugatan, yaitu Kabupaten Pasuruan, Jombang, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Madiun, Sampang, dan Bangkalan, Kabupaten Tulungagung termasuk di dalamnya.
Bahkan, di Tulungagung disebut pelibatan struktur PNS dilakukan massif yang bertujuan untuk memenangkan pasangan Karsa. Menurut Fadiq, tuduhan tersebut mengada-ada. Sebab, selama pelaksanaan pilgub, pihaknya tidak pernah menerima laporan seperti yang dituduhkan.
"Bahkan surat keberatan saja kami tidak menerima. Karenanya isu yang dituduhkan itu sulit ditelusuri," jelasnya.
Begitu juga dengan tuduhan adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bekerja tanpa dilantik atau diambil sumpah, kata Fadiq hanya mencari-cari. "Tuduhanya tidak jelas. Faktanya semua KPPS mengantongi SK," jelasnya.
Dalam masalah ini, Fadiq mengaku sudah mempersiapkan materi penjelasan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim dan Pusat. "Materi telah kami susun dan akan kami serahkan secepatnya," pungkasnya.
Sebab, tudingan adanya pelibatan birokrasi dengan salah satunya Kabupaten Tulungagung sebagai sample yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tidak benar.
"Kami siap menjadi saksi jika memang MK sewaktu-waktu memanggil," ujar Ketua Panwas Tulungagung Fadiq Muhammad kepada wartawan, Selasa (24/9/2013).
Sedikitnya, ada dua poin gugatan yang dilayangkan tim pasangan Berkah ke MK. Yakni dugaan keterlibatan PNS secara terstruktur, serta profesionalitas penyelenggara pemilu.
Dari sejumlah kabupaten yang menjadi contoh gugatan, yaitu Kabupaten Pasuruan, Jombang, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Madiun, Sampang, dan Bangkalan, Kabupaten Tulungagung termasuk di dalamnya.
Bahkan, di Tulungagung disebut pelibatan struktur PNS dilakukan massif yang bertujuan untuk memenangkan pasangan Karsa. Menurut Fadiq, tuduhan tersebut mengada-ada. Sebab, selama pelaksanaan pilgub, pihaknya tidak pernah menerima laporan seperti yang dituduhkan.
"Bahkan surat keberatan saja kami tidak menerima. Karenanya isu yang dituduhkan itu sulit ditelusuri," jelasnya.
Begitu juga dengan tuduhan adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bekerja tanpa dilantik atau diambil sumpah, kata Fadiq hanya mencari-cari. "Tuduhanya tidak jelas. Faktanya semua KPPS mengantongi SK," jelasnya.
Dalam masalah ini, Fadiq mengaku sudah mempersiapkan materi penjelasan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim dan Pusat. "Materi telah kami susun dan akan kami serahkan secepatnya," pungkasnya.
(san)