Pemkab Kendal batasi pengalihfungsian lahan

Selasa, 24 September 2013 - 11:46 WIB
Pemkab Kendal batasi pengalihfungsian lahan
Pemkab Kendal batasi pengalihfungsian lahan
A A A
Sindonews.com - Maraknya usaha perumahan yang menggunakan lahan pertanian produktif membuat Pemerintah Kabupaten Kendal prihatin. Sebab, lahan pertanian menjadi berkurang.

Pemerintah Kabupaten Kendal Jawa Tengah membatasi pun mulai pengalihfungsian lahan pertanian produktif yang akan diubah menjadi perumahan maupun pabrik.

Pemkab telah menyediakan lahan yang bisa dialihfungsikan sebanyak 4 ribu hektar.

Sesuai dengan peraturan yang ada, lahan pertanian yang harus dipertahankan adalah 22 ribu hektar. Sedangkan lahan pertanian produktif di Kendal mencapai 26 ribu hektar.

Sehingga Pemkab Kendal hanya mengizinkan 4 ribu hektar lahan pertanian untuk diubah peruntukannya.

Bupati Kendal Widya Kandi Susanti mengatakan, lahan pertanian produktif harus dipertahankan agar bisa mencukupi kebutuhan pangan.

"Kami prihatin banyak lahan milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat, jumlahnya masih banyak, maka akan kami data untuk diterbitkan sertifikat agar tidak menjadi sengketa," ujar Bupati Kendal
Widya Kandi Susanti, Selasa (24/9/2013).

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kendal Usman mengakui 55 persen tanah di Kendal bersertifikat. Kendalanya adalah anggaran untuk program sertifikat gratis belum ada. Sedangkan mahalnya pajak juga mengakibatkan warga enggan untuk mensertifikatkan tanahnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4947 seconds (0.1#10.140)