Kesepian, AI nekat setubuhi anak kandungnya
A
A
A
Sindonews.com - Ditinggal istri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) dalam waktu yang lama, AI (43) nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Warga Kampung Cihurip, Desa Padaawas, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut ini mengaku, perbuatan tega pada anaknya tersebut dilakukan karena alasan dirinya merasa kesepian.
“Saya kesepian karena isteri saya sudah lama menjadi TKW di Malaysia. Saya sudah tidak kuasa menahan hasrat syahwat saya ini. Sedangkan untuk ‘jajan’ di luar, sangat tidak mungkin karena penghasilan saya sebagai buruh hanya Rp25 ribu sehari,” kata AI, Senin (23/9/2013).
Menurut AI, perbuatan bejad tersebut pertama kali ia lakukan sekira enam bulan lalu. Saat itu, puterinya bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) masih duduk di bangku SD kelas 6.
“Saya terpaksa melampiaskannya kepada anak pertama saya setelah sebelumnya saya ancam dia untuk tidak bilang kepada siapa pun kalau tidak mau disiksa," ucapnya.
Bapak empat anak ini kemudian mengulangi hal tersebut karena perbuatannya yang pertama berlangsung dengan aman. Meski isterinya telah pulang dari Malaysia, AI masih melakukan perbuatan kepada anaknya ini lebih dari enam kali.
Kapolres Garut, AKBP Arif Rachman mengatakan, terungkapnya kasus persetubuhan ayah dengan anak kandung ini terungkap dari laporan warga. Menurut Arif, warga yang melaporkan hal ini sebelumnya baru mengetahui setelah korban mengeluhkan perbuatan AI.
“Isteri pelaku, yang tidak lain adalah ibu korban, langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Pasirwangi dengan diantar kerabatnya. Pelaku pun berhasil ditangkap dan saat ini kasusnya kami tangani,” katanya.
Tersangka AI terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 junto pasal 64 KUHP. Menurut Arif, AI sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi.
“Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka AI ternyata seorang residivis. Dia belum lama ke luar dari penjara karena kasus pembunuhan yang terjadi beberapa tahun lalu,” tukasnya.
Warga Kampung Cihurip, Desa Padaawas, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut ini mengaku, perbuatan tega pada anaknya tersebut dilakukan karena alasan dirinya merasa kesepian.
“Saya kesepian karena isteri saya sudah lama menjadi TKW di Malaysia. Saya sudah tidak kuasa menahan hasrat syahwat saya ini. Sedangkan untuk ‘jajan’ di luar, sangat tidak mungkin karena penghasilan saya sebagai buruh hanya Rp25 ribu sehari,” kata AI, Senin (23/9/2013).
Menurut AI, perbuatan bejad tersebut pertama kali ia lakukan sekira enam bulan lalu. Saat itu, puterinya bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) masih duduk di bangku SD kelas 6.
“Saya terpaksa melampiaskannya kepada anak pertama saya setelah sebelumnya saya ancam dia untuk tidak bilang kepada siapa pun kalau tidak mau disiksa," ucapnya.
Bapak empat anak ini kemudian mengulangi hal tersebut karena perbuatannya yang pertama berlangsung dengan aman. Meski isterinya telah pulang dari Malaysia, AI masih melakukan perbuatan kepada anaknya ini lebih dari enam kali.
Kapolres Garut, AKBP Arif Rachman mengatakan, terungkapnya kasus persetubuhan ayah dengan anak kandung ini terungkap dari laporan warga. Menurut Arif, warga yang melaporkan hal ini sebelumnya baru mengetahui setelah korban mengeluhkan perbuatan AI.
“Isteri pelaku, yang tidak lain adalah ibu korban, langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Pasirwangi dengan diantar kerabatnya. Pelaku pun berhasil ditangkap dan saat ini kasusnya kami tangani,” katanya.
Tersangka AI terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 junto pasal 64 KUHP. Menurut Arif, AI sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi.
“Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka AI ternyata seorang residivis. Dia belum lama ke luar dari penjara karena kasus pembunuhan yang terjadi beberapa tahun lalu,” tukasnya.
(rsa)