Kerja sama Unicef, Mamuju tertibkan akta kelahiran
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dan Unicef bekerja sama melakukan sosialisasi pengembangan sistem relasi dan sistem insentif dalam penerbitan akta kelahiran. Kesepaktan itu dibangun, di aula Pemkab Mamuju.
Perwakilan Unicef bidang perlindungan anak Tria Amelia Tristiana mengatakan, penerbitan akta merupakan tanggung jawab Dinas Catatan Sipil dan BPPT. Namun untuk mencapai hasil maksimal, pemerintah harus proaktif dan tidak bergantung pada dua instansi tersebut.
"Ini adalah kerja borongan yang harus ditangani oleh semua pihak," katanya, kepada wartawan, Senin (23/9/2013).
Pemkab Mamuju diminta melaksanakan sistem relasi, dimana seluruh pihak dapat bahu membahu menangani penerbitan hak anak tersebut. Dicontohkan, Dinas Kesehatan melalui bidan desanya.
Mereka dapat mendorong masyarakat yang telah melakukan persalinan untuk segera mengurus akta kelahiran anaknya. Bahkan, dapat pula bidan desa secara kolektif mengurus akta ke dinas terkait.
Wakil Bupati Mamuju Bustamin Bausat menambahkan, hingga saat ini proses pernikahan sebagai awal dari proses kelahiran masih ada yang belum terdata dengan baik.
Terbukti dari kegiatan nikah massal yang difasilitasi pemerintah, masih banyak yang sebenarnya telah lama berkeluarga namun belum dicatatkan secara resmi pada instansi formal pemerintah.
Seperti sebanyak 400 pasangan yang dinikahkan di Kecamatan Tommo maupun 150 pasangan yang dinikahkan secara resmi dan diberikan akta nikah di Desa Kapulasang. Semuanya merupakan bukti pencatatan pernikahan belum sepenuhnya berjalan baik.
Padahal, ulas Bustamin, pencatatan peristiwa pernikahan itu adalah syarat awal penerbitan akta kelahiran bagi seorang anak.
Perwakilan Unicef bidang perlindungan anak Tria Amelia Tristiana mengatakan, penerbitan akta merupakan tanggung jawab Dinas Catatan Sipil dan BPPT. Namun untuk mencapai hasil maksimal, pemerintah harus proaktif dan tidak bergantung pada dua instansi tersebut.
"Ini adalah kerja borongan yang harus ditangani oleh semua pihak," katanya, kepada wartawan, Senin (23/9/2013).
Pemkab Mamuju diminta melaksanakan sistem relasi, dimana seluruh pihak dapat bahu membahu menangani penerbitan hak anak tersebut. Dicontohkan, Dinas Kesehatan melalui bidan desanya.
Mereka dapat mendorong masyarakat yang telah melakukan persalinan untuk segera mengurus akta kelahiran anaknya. Bahkan, dapat pula bidan desa secara kolektif mengurus akta ke dinas terkait.
Wakil Bupati Mamuju Bustamin Bausat menambahkan, hingga saat ini proses pernikahan sebagai awal dari proses kelahiran masih ada yang belum terdata dengan baik.
Terbukti dari kegiatan nikah massal yang difasilitasi pemerintah, masih banyak yang sebenarnya telah lama berkeluarga namun belum dicatatkan secara resmi pada instansi formal pemerintah.
Seperti sebanyak 400 pasangan yang dinikahkan di Kecamatan Tommo maupun 150 pasangan yang dinikahkan secara resmi dan diberikan akta nikah di Desa Kapulasang. Semuanya merupakan bukti pencatatan pernikahan belum sepenuhnya berjalan baik.
Padahal, ulas Bustamin, pencatatan peristiwa pernikahan itu adalah syarat awal penerbitan akta kelahiran bagi seorang anak.
(san)