Warga demo tolak aksi premanisme debt collector

Senin, 23 September 2013 - 13:51 WIB
Warga demo tolak aksi premanisme debt collector
Warga demo tolak aksi premanisme debt collector
A A A
Sindonews.com - Puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di pinggir Jalan Pantura Kudus-Pati, tepatnya di Jalan Agil Kusumadya, Kudus. Aksi ini digelar seiring kian maraknya premanisme yang dilakukan oleh debt collector (DB) perusahaan leasing.

Setelah menggelar orasi, puluhan massa yang terdiri dari aktivis Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (PK-PU) Indonesia, GAN, GEMA Jateng, LCKI, LMP, dan Aliansi LSM Jateng, ini lantas bergerak menuju kantor perusahaan Astra Credit Companies (ACC), Kudus.

Dalam aksinya, massa membekali diri dengan berbagai poster berisi berbagai tulisan seperti, seperti "Tolak Aksi Premanisme", "Tindak Pelaku Perampasan Kendaraan", "Tindak Oknum yang Bekingi DC", "Tindak Pengemplang Pendapatan Negara non Pajak", dan lain sebagainya.

"Masyarakat sudah muak dengan aksi premanisme yang dilakukan DC. Indonesia negara hukum, jadi tidak ada aksi premanisme dengan dalih apapun," kata aktivis PK-PU Indonesia David Ulil Huda, Senin (23/9/2013).

Aksi premanisne yang dilakukan DB, kata Ulil Huda, sangat marak dan tersebar di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Puluhan kasus tersebut dilakukan oleh DB dari berbagai perusahaan leasing yang berbeda.

Aksi arogan DB dialami Suwignyo, warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, pada 10 September 2013. Waktu itu, Suwignyo yang sedang melintas di Jalan Pemuda Semarang, tiba-tiba dihentikan paksa oleh DB dari ACC Kudus yang bernama Emanuel David Manurung.

Mobil Panther yang dikendarai Suwignyo digedor-gedor oleh Emmanuel Manurung. Tak hanya itu, DB dari ACC Kudus itu juga berusaha merampas mobil Panther tersebut dari tangan Suwignyo. Emmanuel beralasan, Suwignyo menunggak pembayaran kredit selama tiga bulan yang total nominalnya sekitar Rp15 juta.

"Apakah cara seperti ini beradab? Seharusnya DB itu mengajak dialog dan memahami kondisi kreditur. Jangan main paksa, apalagi dengan cara-cara yang kasar," sesalnya.

Parahnya lagi, kata Ulil Huda, pihak DB ACC Kudus juga berusaha melakukan pemerasan terhadap Suwignyo. Suwignyo dipaksa membayar Rp20 juta dan dijanjikan persoalan tunggakannya dianggap rampung.

"Kasus ini sekarang sudah ditangani Polres Kudus. Dan sebentar lagi akan dilakukan gelar perkara," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5451 seconds (0.1#10.140)