Pemkab Tana Toraja pangkas birokrasi perizinan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja terus melakukan pembenahan prosedur perizinan di wilayahnya.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan cara merampingkan birokrasi pengurusan perizinan yang ada di berbagai unit kerja lingkup pemkab Tana Toraja.
“Saya sudah instruksikan pangkas birokrasi perizinan agar waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan tidak lama,” jelas Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung kepada KORAN SINDO di Makale, Minggu (22/9/2013).
Diakui Bupati, proses pengurusan perizinan di kabupaten Tana Toraja masih dihambat oleh birokrasi yang cukup panjang. Bahkan, waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh perizinan yang dikeluarkan pemkab memakan waktu hingga satu atau dua minggu.
Untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal perlu dilakukan perampingan birokrasi perizinan. Saat ini prosedur perampingan perizinan yang sudah dilakukan pemkab Tana Toraja dimulai dari prosedur perizinan UMKM dan perizinan pelayanan publik.
Menurutnya, selama ini seseorang yang akan mengurus perizinan UMKM harus melalui tingkat kelurahan, kecamatan kemudian diproses di tingkat kabupaten untuk memperoleh izin usaha.
Dengan adanya perampingan birokrasi perizinan, pengurusan perizinan sudah bisa di tingkat kelurahan kemudian diteruskan di kabupaten untuk diproses tanpa harus mengurus di tingkat kecamatan lagi. Sehingga, waktu pengurusan untuk memperoleh izin juga singkat atau maksimal satu hari.
Prosedur pengurusan perizinan juga wajib dipasang di setiap kantor kelurahan/desa dan kecamatan.
“Perampingan birokrasi perizinan sudah mulai diterapkan untuk perizinan UMKM dan pelayanan publik. Dalam waktu dekat, perampingan birokrasi juga akan dilakukan dalam proses pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil,” jelas mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan itu.
Selain merampingkan birokrasi perizinan, lanjut Theofilus, Pemkab Tana Toraja juga sudah menerapkan sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan sistem PTSP ini, pengurusan perizinan mulai dari tahap permohonan hingga tahap terbitnya dokumen izin dilakukan di satu tempat.
Dengan sistem PTSP akan memberikan kemudahaan bagi masyarakat untuk mengurus izin usaha, izin pelayanan publik maupun perizinan lainnya yang diterbitkan ditingkat pemerintah kabupaten.
Kemudahan prosedur pengurusan perizinan di kabupaten Tana Toraja juga diyakini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah itu. Pasalnya, investor akan tertarik menanamkan investasinya di Tana Toraja yang berdampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat Tana Toraja.
Selain itu akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang berkomitmen melayani dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
“Sudah ada kantor PTSP yang disiapkan pemkab Tana Toraja tinggal menunggu pelantikan pejabat yang memimpin di kantor itu. Seluruh kegiatan pengurusan perizinan akan dipusatkan di kantor PTSP,” ujar Theofilus.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan cara merampingkan birokrasi pengurusan perizinan yang ada di berbagai unit kerja lingkup pemkab Tana Toraja.
“Saya sudah instruksikan pangkas birokrasi perizinan agar waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan tidak lama,” jelas Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung kepada KORAN SINDO di Makale, Minggu (22/9/2013).
Diakui Bupati, proses pengurusan perizinan di kabupaten Tana Toraja masih dihambat oleh birokrasi yang cukup panjang. Bahkan, waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh perizinan yang dikeluarkan pemkab memakan waktu hingga satu atau dua minggu.
Untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal perlu dilakukan perampingan birokrasi perizinan. Saat ini prosedur perampingan perizinan yang sudah dilakukan pemkab Tana Toraja dimulai dari prosedur perizinan UMKM dan perizinan pelayanan publik.
Menurutnya, selama ini seseorang yang akan mengurus perizinan UMKM harus melalui tingkat kelurahan, kecamatan kemudian diproses di tingkat kabupaten untuk memperoleh izin usaha.
Dengan adanya perampingan birokrasi perizinan, pengurusan perizinan sudah bisa di tingkat kelurahan kemudian diteruskan di kabupaten untuk diproses tanpa harus mengurus di tingkat kecamatan lagi. Sehingga, waktu pengurusan untuk memperoleh izin juga singkat atau maksimal satu hari.
Prosedur pengurusan perizinan juga wajib dipasang di setiap kantor kelurahan/desa dan kecamatan.
“Perampingan birokrasi perizinan sudah mulai diterapkan untuk perizinan UMKM dan pelayanan publik. Dalam waktu dekat, perampingan birokrasi juga akan dilakukan dalam proses pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil,” jelas mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan itu.
Selain merampingkan birokrasi perizinan, lanjut Theofilus, Pemkab Tana Toraja juga sudah menerapkan sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan sistem PTSP ini, pengurusan perizinan mulai dari tahap permohonan hingga tahap terbitnya dokumen izin dilakukan di satu tempat.
Dengan sistem PTSP akan memberikan kemudahaan bagi masyarakat untuk mengurus izin usaha, izin pelayanan publik maupun perizinan lainnya yang diterbitkan ditingkat pemerintah kabupaten.
Kemudahan prosedur pengurusan perizinan di kabupaten Tana Toraja juga diyakini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah itu. Pasalnya, investor akan tertarik menanamkan investasinya di Tana Toraja yang berdampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat Tana Toraja.
Selain itu akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang berkomitmen melayani dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
“Sudah ada kantor PTSP yang disiapkan pemkab Tana Toraja tinggal menunggu pelantikan pejabat yang memimpin di kantor itu. Seluruh kegiatan pengurusan perizinan akan dipusatkan di kantor PTSP,” ujar Theofilus.
(lns)