Pemkab Tana Toraja pangkas birokrasi perizinan

Minggu, 22 September 2013 - 18:03 WIB
Pemkab Tana Toraja pangkas...
Pemkab Tana Toraja pangkas birokrasi perizinan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja terus melakukan pembenahan prosedur perizinan di wilayahnya.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan cara merampingkan birokrasi pengurusan perizinan yang ada di berbagai unit kerja lingkup pemkab Tana Toraja.

“Saya sudah instruksikan pangkas birokrasi perizinan agar waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan tidak lama,” jelas Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung kepada KORAN SINDO di Makale, Minggu (22/9/2013).

Diakui Bupati, proses pengurusan perizinan di kabupaten Tana Toraja masih dihambat oleh birokrasi yang cukup panjang. Bahkan, waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh perizinan yang dikeluarkan pemkab memakan waktu hingga satu atau dua minggu.

Untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal perlu dilakukan perampingan birokrasi perizinan. Saat ini prosedur perampingan perizinan yang sudah dilakukan pemkab Tana Toraja dimulai dari prosedur perizinan UMKM dan perizinan pelayanan publik.

Menurutnya, selama ini seseorang yang akan mengurus perizinan UMKM harus melalui tingkat kelurahan, kecamatan kemudian diproses di tingkat kabupaten untuk memperoleh izin usaha.

Dengan adanya perampingan birokrasi perizinan, pengurusan perizinan sudah bisa di tingkat kelurahan kemudian diteruskan di kabupaten untuk diproses tanpa harus mengurus di tingkat kecamatan lagi. Sehingga, waktu pengurusan untuk memperoleh izin juga singkat atau maksimal satu hari.

Prosedur pengurusan perizinan juga wajib dipasang di setiap kantor kelurahan/desa dan kecamatan.

“Perampingan birokrasi perizinan sudah mulai diterapkan untuk perizinan UMKM dan pelayanan publik. Dalam waktu dekat, perampingan birokrasi juga akan dilakukan dalam proses pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil,” jelas mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan itu.

Selain merampingkan birokrasi perizinan, lanjut Theofilus, Pemkab Tana Toraja juga sudah menerapkan sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan sistem PTSP ini, pengurusan perizinan mulai dari tahap permohonan hingga tahap terbitnya dokumen izin dilakukan di satu tempat.

Dengan sistem PTSP akan memberikan kemudahaan bagi masyarakat untuk mengurus izin usaha, izin pelayanan publik maupun perizinan lainnya yang diterbitkan ditingkat pemerintah kabupaten.

Kemudahan prosedur pengurusan perizinan di kabupaten Tana Toraja juga diyakini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah itu. Pasalnya, investor akan tertarik menanamkan investasinya di Tana Toraja yang berdampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat Tana Toraja.

Selain itu akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang berkomitmen melayani dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

“Sudah ada kantor PTSP yang disiapkan pemkab Tana Toraja tinggal menunggu pelantikan pejabat yang memimpin di kantor itu. Seluruh kegiatan pengurusan perizinan akan dipusatkan di kantor PTSP,” ujar Theofilus.
(lns)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
44 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
54 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved