KPU Jatim yakin MK tolak gugatan Khofifah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur siap menghadapi gugatan pasangan Khofifah-Herman (BerKaH) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga penyelenggara pemilu bertekat mematahkan argumen BerKaH pada Selasa (24/9/2013) mendatang.
"Kita akan patahkan bukti-bukti yang dibawa oleh penguggat dengan bukti yang kita bawa," kata Divisi Hukum KPU Jatim Agung Nugroho saat dihubungi, Minggu (22/9/2013).
Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti secara bertahap sudah berdatangan di Kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis, Surabaya.
Sejumlah barang bukti diantaranya, formulir C di TPS, form D tingkat Desa, DA form tingkat Kecamatan, serta berita acara pemusnahan surat suara yang rusak.
"Hari ini barang bukti itu diterbangkan ke Jakarta. Sehingga pada Selasa nanti bisa digunakan oleh KPU Jatim," tambahnya.
Bukti-bukti tersebut sengaja disiapkan untuk menanggapi gugatan Khofifah.
Selain itu, KPU Jatim juga sudah menginventarisasi nama-nama yang akan bersaksi di persidangan sengketa Pilgub Jatim 2013 itu.
Tapi KPU Jatim masih merahasiakan nama-nama saksi tersebut. Hal itu menyangkut keamanan dan keselamatannya.
"Intinya saksi sudah siap. Mereka tidak ragu dan juga membawa bukti yang dibutuhkan dalam persidangan nanti," ujar Agung.
Dengan berbekal, bukti dan saksi yang ada, ia yakin gugatan pasangan BerKaH ini dapat dimentahkan di persidangan MK. "Saya yakin gugatan Khofifah ditolak," tandasnya.
Seperti diberitakan, perhelatan pemilukada Jawa Timur berlanjut ke meja sidang MK. Pasangan Khofifah-Herman tidak terima ketika hasil rekapitulasi KPU Jatim menyatakan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai pemenang di Pilgub Jatim yang dihelat pada 29 Agustus lalu.
Pasangan BerKaH ini Ngotot karena berdasarkan hasil real count tim pemenangannya, pasangan BerKaH ini menang dari pasangan KarSa.
Lembaga penyelenggara pemilu bertekat mematahkan argumen BerKaH pada Selasa (24/9/2013) mendatang.
"Kita akan patahkan bukti-bukti yang dibawa oleh penguggat dengan bukti yang kita bawa," kata Divisi Hukum KPU Jatim Agung Nugroho saat dihubungi, Minggu (22/9/2013).
Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti secara bertahap sudah berdatangan di Kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis, Surabaya.
Sejumlah barang bukti diantaranya, formulir C di TPS, form D tingkat Desa, DA form tingkat Kecamatan, serta berita acara pemusnahan surat suara yang rusak.
"Hari ini barang bukti itu diterbangkan ke Jakarta. Sehingga pada Selasa nanti bisa digunakan oleh KPU Jatim," tambahnya.
Bukti-bukti tersebut sengaja disiapkan untuk menanggapi gugatan Khofifah.
Selain itu, KPU Jatim juga sudah menginventarisasi nama-nama yang akan bersaksi di persidangan sengketa Pilgub Jatim 2013 itu.
Tapi KPU Jatim masih merahasiakan nama-nama saksi tersebut. Hal itu menyangkut keamanan dan keselamatannya.
"Intinya saksi sudah siap. Mereka tidak ragu dan juga membawa bukti yang dibutuhkan dalam persidangan nanti," ujar Agung.
Dengan berbekal, bukti dan saksi yang ada, ia yakin gugatan pasangan BerKaH ini dapat dimentahkan di persidangan MK. "Saya yakin gugatan Khofifah ditolak," tandasnya.
Seperti diberitakan, perhelatan pemilukada Jawa Timur berlanjut ke meja sidang MK. Pasangan Khofifah-Herman tidak terima ketika hasil rekapitulasi KPU Jatim menyatakan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai pemenang di Pilgub Jatim yang dihelat pada 29 Agustus lalu.
Pasangan BerKaH ini Ngotot karena berdasarkan hasil real count tim pemenangannya, pasangan BerKaH ini menang dari pasangan KarSa.
(lns)