Pemkot Bandung cek IMB Gateway Pasteur
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku belum mengetahui ada pembangunan apartemen Gateway Pasteur, di Kawasan Bandung Utara (KBU). Dia pun berjanji akan memeriksa keabsahan tanah tempat berdirinya pembangunan itu.
"Baru tahu, saya belum tahu. Saya akan cek dulu. Insyaallah besok saya cek dulu," kata Ridwan, kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).
Namun, dipastikan tanah lokasi di bangunnya apartemen bukan milik Pemerintah Kota Bandung. "Itu tanah pribadi, kami tak menyampuri urusan itu," sambung Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ahmad Rekotomo.
Seperti diketahui, warga Kecamatan Solokan Jeruk mengeluhkan tercemarnya air di tempat tinggal mereka saat apartemen itu di bangun. Selain itu, mereka mengeluhkan banjir yang sebelum pembangunan apartemen tersebut tidak pernah terjadi.
Bahkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menyebutkan proyek tersebut berada di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat dan peraturan gubernur Jawa Barat terkait KBU, pembangunan di atas ketinggian 750 mdpl harus mendapat rekomendasi Gubernur. Namun, izin itu tidak jelas, dan dipertanyakan pengawas pembangunan Ombudsman.
"Baru tahu, saya belum tahu. Saya akan cek dulu. Insyaallah besok saya cek dulu," kata Ridwan, kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).
Namun, dipastikan tanah lokasi di bangunnya apartemen bukan milik Pemerintah Kota Bandung. "Itu tanah pribadi, kami tak menyampuri urusan itu," sambung Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ahmad Rekotomo.
Seperti diketahui, warga Kecamatan Solokan Jeruk mengeluhkan tercemarnya air di tempat tinggal mereka saat apartemen itu di bangun. Selain itu, mereka mengeluhkan banjir yang sebelum pembangunan apartemen tersebut tidak pernah terjadi.
Bahkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menyebutkan proyek tersebut berada di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat dan peraturan gubernur Jawa Barat terkait KBU, pembangunan di atas ketinggian 750 mdpl harus mendapat rekomendasi Gubernur. Namun, izin itu tidak jelas, dan dipertanyakan pengawas pembangunan Ombudsman.
(san)