2 anak keterbelakangan mental diperlakukan seperti pelacur
Jum'at, 20 September 2013 - 14:09 WIB
2 anak keterbelakangan mental diperlakukan seperti pelacur
A
A
A
Sindonews.com - Tindakan Momon (56) sangat keterlaluan. Bagaimana tidak, bapak ini tega memperkosa anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mentak sejak tahun 2011. Parahnya, dia memperlakukan anaknya itu seperti pelacur.
“Saya sudah melakukannya sejak 2011. Setiap sudah main, saya ngasih uang antara Rp40-75 ribu. Tidak ada paksaan, ini suka sama suka saja,” ujar Momon, kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2013).
Dirinya mengaku, menggauli anak tirinya tersebut saat sang istri keluar rumah untuk mencari uang tambahan menghidupi keluarganya. “Ngelakuinnya pas istri saya gak ada di rumah. Kalau rumah udah sepi, baru main sama dia,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tersangka juga sempat melancarkan aksi bejadnya terhadap teman korban yang yang juga sama-sama memiliki keterbelakangan mental.
“Jadi pernah suatu saat, korban pulang dengan temannya. Disaat itulah korban dan temannya, diwaktu yang hampir bersamaan dicabuli oleh tersangka,” bebernya.
Saat ini, korban dipastikan telah hamil enam bulan. Nantinya, jika anak korban telah lahir maka pihak kepolisian akan mencocokan DNA anak dan DNA tersangka sebagai alat bukti tambahan.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Renakta PPA Polda Jabar. Untuk sementara, tersangka akan dijebloskan ke Ruang Tahanan Mapolda Jabar.
Akibat perbuatannya, Momon dijerat dengan Pasal 285, 286, dan 290 KUHP mengenai tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saya sudah melakukannya sejak 2011. Setiap sudah main, saya ngasih uang antara Rp40-75 ribu. Tidak ada paksaan, ini suka sama suka saja,” ujar Momon, kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2013).
Dirinya mengaku, menggauli anak tirinya tersebut saat sang istri keluar rumah untuk mencari uang tambahan menghidupi keluarganya. “Ngelakuinnya pas istri saya gak ada di rumah. Kalau rumah udah sepi, baru main sama dia,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tersangka juga sempat melancarkan aksi bejadnya terhadap teman korban yang yang juga sama-sama memiliki keterbelakangan mental.
“Jadi pernah suatu saat, korban pulang dengan temannya. Disaat itulah korban dan temannya, diwaktu yang hampir bersamaan dicabuli oleh tersangka,” bebernya.
Saat ini, korban dipastikan telah hamil enam bulan. Nantinya, jika anak korban telah lahir maka pihak kepolisian akan mencocokan DNA anak dan DNA tersangka sebagai alat bukti tambahan.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Renakta PPA Polda Jabar. Untuk sementara, tersangka akan dijebloskan ke Ruang Tahanan Mapolda Jabar.
Akibat perbuatannya, Momon dijerat dengan Pasal 285, 286, dan 290 KUHP mengenai tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(san)