Bangunan DMJ atau ROW di Jalan Interchange dinilai ilegal

Kamis, 19 September 2013 - 20:22 WIB
Bangunan DMJ atau ROW...
Bangunan DMJ atau ROW di Jalan Interchange dinilai ilegal
A A A
Sindonews.com - Bangunan yang berdiri di sekitar DMJ (daerah milik Jalan) atau Right of way (ROW) di Jalan interchange, Karawang Barat, dinilai ilegal. Pasalnya PT Jasa Marga selaku pengelola Jalan tersebut mengaku tidak pernah mengeluarkan izin apapun.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bappeda Samsuri, seusai pertemuan, beberapa OPD dengan perwakilan PT Jasa Marga, Kementrian Pekerjaan Umum, Para pengusaha Kawasan Industri, dan Perwakilan Komisi C DPRD, yang di pimpin Bupati Ade Swara di ruang Rapat Gedung Singaperbangsa, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karawang.

Sebelumnya, terdapat kabar yang diterimanya mengenai adanya pengeluaran 13 izin yang di keluarkan PT Jasa Marga terhadap penggunaan ROW, namun dalam rapat, kabar, PT Jasa Marga menolak adanya informasi tersebut.

"Mereka (Jasa Marga) menolak telah memberikan ijin, kecuali sebatas rekomendasi. Menurut mereka, ijin penggunaan ROW itu harus dari Kementerian PU. Berarti bagi yang menggunakan ROW atau DMJ di luar peruntukan, semua ilegal," ujarnya, Kamis (19/9/2013).

Selain itu, dikatakan pihak Satpol PP dapat melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang menggunakan DMJ atau ROW tersebut.
"Terlepas apakah rekan-rekan di sana berani atau tidak. Saya rasa memang mesti dilaksanakan, apalagi tadi (kemarin) pak Bupati sudah mempersilahkan Satpol PP tanpa perlu menunggu perintah dari OPD lain," ujarnya.

Dijelaskan , lebar ROW jalan interchange tersebut sekitar 45 meter, dengan bahu jalan kanan dan kiri antara 7 - 14 meter. ROW tersebut tidak boleh digunakan oleh peruntukan lain tanpa seizin pemilik aset.

Dikatakan, Kementerian PU, kewenangan yang dimiliki Jasa Marga hanya berkewajiban mengelola aset Jalan ini. Walaupun jalan tersebut mengalami kerusakan.

"Pada pertemuan (kemarin), sudah ada kesanggupan Jasa Marga untuk memperbaiki titik-titik kerusakan di sepanjang jalan interchange sebelum diserahkan sepenuhnya ke Kementerian PU. Hanya pihak Jasa Marga juga minta kepastian dari kementerian tersebut agar mau menerima aset jalan itu berikut pengelolaannnya. Dan itu disanggupi Kemen PU yang turut sama-sama hadir. Termasuk kerusakan parah di lingkar Badami, mereka siap pula memperbaikinya pada tahun ini juga," terangnya.

Sementara itu, guna mengurai kemacetan arus lalu lintas di beberapa titik menuju dan dari perkotaan Karawang ke beberapa akses lain di wilayah selatan, dirinya mengatakan, bahwa kini Dinas Bina Marga dan Pengairan sudah mengajukan anggaran untuk membuat FS (feasibility study) yang nantinya grand design proyek besar tersebut dibuatkan DED-nya (development Engeenering Design) pada tahun anggaran 2014.

Lebih lanjut, Pembenahan sekaligus perbaikan jalan langsung ke 3 akses pintu tol Karawang barat, Karawang Timur, dan Kalihurip Dawuan Cikampek, kondisi eksistingnya sudah sangat parah.

"Pada saat kita mau melakukan pengelolaan terbentur oleh status aset," katanya.

Sementara itu, di sepanjang Jalan Interchange banyak berbagai bangunan bisnis, perdagangan, maupun jasa.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)