DKPP pecat Ketua & 3 anggota KPU Musi Rawas

Kamis, 19 September 2013 - 19:06 WIB
DKPP pecat Ketua & 3 anggota KPU Musi Rawas
DKPP pecat Ketua & 3 anggota KPU Musi Rawas
A A A
Sindonews.com - Ketua dan tiga anggota KPU Musi Rawas yakni Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris, Kenny diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keempatnya dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu satu, teradu dua, teradu tiga, dan teradu empat selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas," kata anggota majelis Saut H Sirait saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Kamis ( 19/9/2013).

Saut menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan fakta selama persidangan, baik dari keterangan pengadu atau teradu. Selain itu, DKPP juga telah melakukan pemeriksaan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu.

Sehingga DKPP menyimpulkan, sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar kode etik. Atas putusan tersebut, maka DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Kabupaten Musi Rawas dan memulihkan hak konstitusional 45 calon legislatif Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.

"DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini,” tukasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2356 seconds (0.1#10.140)