Pedagang tak tahu hewan dilindungi & dilarang

Kamis, 19 September 2013 - 18:40 WIB
Pedagang tak tahu hewan dilindungi & dilarang
Pedagang tak tahu hewan dilindungi & dilarang
A A A
Sindonews.com - Tersangka perdagangan satwa langka dilindungi S (45), warga Kota Magelang sudah diserahkan dari tahanan Polsek Muntilan ke Mabes Polri.

Penyerahan tersangka tersebut karena kasus ini ditangani langsung oleh Mabes Polri.

"Tersangka sudah kami serahkan ke Mabes Polri. Tadi (kemarin) pagi saya mengantar langsung ke Bandara Adisucipto Jogjakarta," ujar Kapolsek Muntilan, AKP Parmanta Puji Yuwana, Kamis (19/9/2013).

Sementara itu, transaksi jual beli hewan langka yang dilindungi di Pasar Burung Muntilan memang sudah lazim terjadi sebelum penangkapan tersangka, Rabu (18/9). Hewan-hewan itu dijual antara ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Ansori (51) salah satu pedagang di pasar burung Muntilan mengaku kerap melihat para penjual hewan-hewan langka. Namun, kebanyaakan pedagang tidak tahu jika hewan-hewan itu dilindungi dan dilarang diperjuaalbelikan.

"Ya tahunya ada yang jual saja. Kalau itu dilarang banyak yang tidak tahu," kata pedagang aneka burung itu.

Dia mengaku pernah melihat kera ekor panjang, anak burung elang, landak, burung hantu putih dan anakan buaya.

"Katanya sih harganya ada yang sepuluh juta lebih," jelasnya.

Menurutnya, penjual hewan langka ini memang kerap datang pada hari kliwon (hari pasaran jawa). Penjualnya tidak hanya satu orang. "Kalau yang kemarin itu (S) memang sering ke sini," tambah dia.

Kasubag Humas Polres Magelang AKP Gede Mahardika mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan jual beli satwa di wilayahnya. Tidak hanya di Pasar Muntilan saja tapi juga di pasar-pasar lain.

"Kita juga akan upayakan kegiatan sosialisasi tentang larangan memburu hewan-hewan yang dilindungi," tandasnya.

Diketahui, pedagang satwa langka dilindungi berinisial S, warga Kota Magelang ditangkap Tim dari Bareskrim Mabes Polri kemarin saat beroperasi di Pasar Burung Muntilan, Kabupaten Magelang. Sedikitnya 73 dari 19 jenis hewan langka dilindungi disita dari tangan tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, Tim dari Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Pasar Burung, tempat biasa tersangka menjual satwa tersebut.

Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menemukan mobil Daihatsu Zebra bernopol AA 9017 FE, yang dikemudikan S membawa sejumlah satwa yang akan dijual. Petugas kemudian memeriksa dan ternyata menemukan satwa langka dilindungi dalam kondisi masing-masing di dalam kurungan.

Di antaranya, anak buaya, burung elang, kancil, bajing asal Papua, serta kucing hutan. Kini satwa -satwa tersebut dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY).
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5683 seconds (0.1#10.140)