Polisi ciduk 16 preman penjaga tanah kosong
Kamis, 19 September 2013 - 17:56 WIB
Polisi ciduk 16 preman penjaga tanah kosong
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian dari Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan belasan preman yang melakukan penjagaan lahan kosong tampa seijin pemiliknya di Jalan Karet Gusuran, Kelurahan Karet, Setiabudi Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, pencidukan itu sendiri dilakukan oleh petugas.
"Telah dilakukan sweping terhadap sekelompok orang yang menjaga tanah oleh tim Harda Polda Metro Jaya dan 16 orang penjaga tanah kosong diamankan," kata Rikwanto, kepada wartawan, Kamis (19/9/2013).
Rikwanto mengatakan, pihak BCA pemilik lahan tersebut telah melaporkan sejak enam bulan lalu. Dan hari ini baru dilakukan sweeping terhadap sekelompok orang tersebut.
Adapun 16 orang yang diamankan tersebut yakni, Ulis, Stepanus, Boma, Yan R, Kosmas, Yohanes, Edward, Mario, Andri Setiawan, Arman, Audi Wisang, Luki, Hendri, Berti, Runtang Gilisang dan Tomy. "Mereka saat ini sedang diperiksa," tegasnya.
Selain mengamankan belasan orang, polisi juga mengamankan lima pedang, empat obeng, dua pisau dapur, satu senapan angin, beberapa buah HP, 1 Unit televisi Merk Politron, 1 buah VCD serta 2 buah Papan Nama bertuliskan, Tanah ini Milik Lim Kit Nio Pemegang dan pemilik yang Sah Akte Van Eigendom Verponding No. 6393 No. 5 Luas Tanah 7.800 M2 dikuasai Timotius & Partners Law Firm.
Baca juga: 48 preman Tanah Abang diciduk
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, pencidukan itu sendiri dilakukan oleh petugas.
"Telah dilakukan sweping terhadap sekelompok orang yang menjaga tanah oleh tim Harda Polda Metro Jaya dan 16 orang penjaga tanah kosong diamankan," kata Rikwanto, kepada wartawan, Kamis (19/9/2013).
Rikwanto mengatakan, pihak BCA pemilik lahan tersebut telah melaporkan sejak enam bulan lalu. Dan hari ini baru dilakukan sweeping terhadap sekelompok orang tersebut.
Adapun 16 orang yang diamankan tersebut yakni, Ulis, Stepanus, Boma, Yan R, Kosmas, Yohanes, Edward, Mario, Andri Setiawan, Arman, Audi Wisang, Luki, Hendri, Berti, Runtang Gilisang dan Tomy. "Mereka saat ini sedang diperiksa," tegasnya.
Selain mengamankan belasan orang, polisi juga mengamankan lima pedang, empat obeng, dua pisau dapur, satu senapan angin, beberapa buah HP, 1 Unit televisi Merk Politron, 1 buah VCD serta 2 buah Papan Nama bertuliskan, Tanah ini Milik Lim Kit Nio Pemegang dan pemilik yang Sah Akte Van Eigendom Verponding No. 6393 No. 5 Luas Tanah 7.800 M2 dikuasai Timotius & Partners Law Firm.
Baca juga: 48 preman Tanah Abang diciduk
(ysw)