Polda Jateng bidik operator tv langganan ilegal

Kamis, 19 September 2013 - 17:50 WIB
Polda Jateng bidik operator...
Polda Jateng bidik operator tv langganan ilegal
A A A
Sindonews.com – Bareskrim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus membidik sejumlah operator televisi berlangganan ilegal di Jateng dan DIY. Upaya itu dilakukan untuk menindaklanjuti kasus pembajakan siaran TV yang terungkap di Karanganyar beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Reskrimsus Polda Jateng, Kompol Iswanto saat berdiskusi dengan tema Media Lunch, Pembajakan Siaran TV Berlangganan dan Upaya Penindakan Hukum di restoran Leko Jl Gajahmada Kota Semarang.

Iswanto mengatakan, setelah ditemukannya kasus pembajakan siaran TV yang dilakukan mahasiswa di Karanganyar beberapa waktu lalu, pihaknya bersama Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) dan Dirjen Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) akan terus menindaklanjuti kasus ini.

“Kami mengindikasikan kasus serupa juga terjadi di kota besar lainnya, seperti Semarang, Yogyakarta, Wonogiri dan kota lainnya. Untuk itu akan terus kami selidiki dan kembangkan kasus ini,” kata Iswanto kepada wartawan, Kamis (19/9/2013).

Selain merugikan Negara dan pemilik ekslusif hak siar dari televisi berlangganan, kasus pembajakan siaran televisi berlangganan merupakan tindakan melanggar hukum. Para pelaku dapat dijerat dan dipidana karena melanggar Undang-Undang No 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

“Bagi siapa saja yang melanggar, terancam hukuman pidana lima tahun dan denda Rp500 juta rupiah,” imbuhnya.

Sementara itu, Dwi Utomo selaku Head of Anti-Piracy APMI mengatakan, jumlah pembajakan siaran televisi berlangganan di Indonesia menembus angka 2.000 an lebih.

Sementara di Jateng, saat ini sudah ada sembilan operator televisi berlangganan ilegal yang sedang diselidiki.

“Keberadaan operator televisi berlangganan ilegal ini semakin meresahkan karena jumlah konsumennya lebih banyak daripada televisi berbayar resmi. Dari data yang kami catat, terdapat 5-6 juta orang berlangganan televisi berbayar illegal, sementara yang resmi hanya sekitar 3-4 juta pelanggan sehingga kerugian diperkirakan mencapai Rp2 triliun pertahun,” kata dia.

Dwi menambahkan, data tersebut sungguh sangat meresahkan. Selain dapat merugikan pemerintah akibat berkurangnya pendapatan pemerintah dari sektor pajak, keberadaan para operator televisi berbayar ilegal dapat menjadi ancaman iklim investasi dan perkembangan industri elektronik tanah air.

Hal itu imbuh Dwi dikarenakan, para investor industri penyiaran ragu untuk membantu pengembangan indsutri siaran televise berlangganan di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya melakukan monitoring dan investigasi untuk mengantisipasi adanya kasus serupa.

“Selain itu, kami juga telah menggandeng petugas kepolisian dan HAKI untuk menindak pelaku kejahatan ini, karena ini masuk ranah pidana dan pelakunya dapat dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni UU ITE, UU Hak Cipta, UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran,” imbuhnya.

Dwi utomo berharap pihak penegak hukum dan pemerintah dalam hal ini kementrian komunikasi dan informasi (Kominfo) lebih tegas dalam menindak operator televisi ilegal. Karena selama ini kasus – kasus yang ditangani hanya memberikan vonis yang relatif ringan.

“Kita sebenarnya agak kecewa karena kasus – kasus yang ditangani selama ini tidak dijerat dengan hukuman maksimal. Padahal sesuai dengan undang – undang Hak kekayaan Intelektual tuntutannya bisa sampai lima tahun penjara, tapi kenyataannya kasus di Karanganyar itu, pelakunya hanya dituntut beberapa bulan saja,”pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
10 Film dan Acara TV...
10 Film dan Acara TV yang Meramalkan Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved