Warga tolak tower telekomunikasi ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Keberadaan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Semarang yang ada di wilayah RT 04 RW VII Kelurahan Pengkol Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara ditolak oleh warga setempat.
Selain dinilai membahayakan, tower yang sudah berusia 17 tahun tersebut juga disinyalir ilegal karena izin operasionalnya sudah habis 23 Agustus tahun 2012.
Salah seorang warga RT 04 RW VII Kelurahan Pengkol, Agung Handoyo (58), mengatakan ada banyak alasan terkait penolakan warga tersebut. Soal izin operasional tower yang sudah habis misalnya, warga mengklaim memiliki data valid.
Sebab warga telah melakukan penelusuran yang hasilnya diketahui jika SK No 503/IG.ITU/021/2007 atas nama Ign. Kuwarihargo yang merupakan pengelola PT Tower Bersama Semarang sudah habis pada Agustus tahun lalu.
"Ini yang kita sayangkan. Izin sudah habis tapi tetap saja beroperasi, ini jelas praktek ilegal dan melanggar aturan," kata Agung Handoyo, Kamis (19/9/2013).
Selain ilegal, kata Agung keberadaan tower tersebut juga diyakini memicu rusaknya barang elektronik di rumah warga. Diduga hal ini dipicu tidak stabilnya tegangan listrik di rumah warga saat tower tersebut beroperasi.
"AC di rumah saya rusak. Dan di rumah warga lain kondisinya juga sama," tuturnya.
Selain persoalan tersebut, warga juga khawatir tower setinggi 45 meter itu tiba-tiba roboh. Sebab usia tower tersebut sudah 17 tahun. Padahal lokasi tower itu di tengah pemukiman padat penduduk.
"Makanya bukan hanya saja yang menolak, tapi juga ada belasan warga lain," jelasnya.
Agung mengakui jika pihak pemilik tower memang memberikan kompensasi baik bagi warga yang lokasinya berdekatan dengan tower tersebut, maupun untuk lingkup RT 04 RW VII Kelurahan Pengkol.
Lima tahun lalu, kompensasi yang diberikan untuk lingkup RT sebesar Rp45 juta. Dan khusus untuk lima tahun mendatang dijanjikan Rp75 juta.
"Tapi tetap saja kami menolak karena dampak negatifnya lebih besar. Kami sudah lapor ke Pemkab Jepara agar bisa segera merespon persoalan ini," jelasnya.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Jepara Totok Styanto mengatakan pihaknya memang sudah menerima keluhan dari warga terkait keberadaan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Semarang.
Dan rencananya, Kamis (26/9) pekan depan, pihaknya akan menggelar pertemuan antara warga dan pemilik tower untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut.
"Semua pihak kami kumpulkan, termasuk warga yang pro. Sebab ternyata ada juga kelompok warga yang menerima keberadaan tower tersebut di lingkup RT 04 RW VII," terangnya.
Terkait dugaan operasi ilegal yang dijalankan tower tersebut, Styanto mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun jika memang dugaan tersebut benar, maka aktivitas tower tersebut bisa dihentikan. "Tapi ini ranahnya Satpol PP yang bertugas menegakkan perda," tandasnya.
Selain dinilai membahayakan, tower yang sudah berusia 17 tahun tersebut juga disinyalir ilegal karena izin operasionalnya sudah habis 23 Agustus tahun 2012.
Salah seorang warga RT 04 RW VII Kelurahan Pengkol, Agung Handoyo (58), mengatakan ada banyak alasan terkait penolakan warga tersebut. Soal izin operasional tower yang sudah habis misalnya, warga mengklaim memiliki data valid.
Sebab warga telah melakukan penelusuran yang hasilnya diketahui jika SK No 503/IG.ITU/021/2007 atas nama Ign. Kuwarihargo yang merupakan pengelola PT Tower Bersama Semarang sudah habis pada Agustus tahun lalu.
"Ini yang kita sayangkan. Izin sudah habis tapi tetap saja beroperasi, ini jelas praktek ilegal dan melanggar aturan," kata Agung Handoyo, Kamis (19/9/2013).
Selain ilegal, kata Agung keberadaan tower tersebut juga diyakini memicu rusaknya barang elektronik di rumah warga. Diduga hal ini dipicu tidak stabilnya tegangan listrik di rumah warga saat tower tersebut beroperasi.
"AC di rumah saya rusak. Dan di rumah warga lain kondisinya juga sama," tuturnya.
Selain persoalan tersebut, warga juga khawatir tower setinggi 45 meter itu tiba-tiba roboh. Sebab usia tower tersebut sudah 17 tahun. Padahal lokasi tower itu di tengah pemukiman padat penduduk.
"Makanya bukan hanya saja yang menolak, tapi juga ada belasan warga lain," jelasnya.
Agung mengakui jika pihak pemilik tower memang memberikan kompensasi baik bagi warga yang lokasinya berdekatan dengan tower tersebut, maupun untuk lingkup RT 04 RW VII Kelurahan Pengkol.
Lima tahun lalu, kompensasi yang diberikan untuk lingkup RT sebesar Rp45 juta. Dan khusus untuk lima tahun mendatang dijanjikan Rp75 juta.
"Tapi tetap saja kami menolak karena dampak negatifnya lebih besar. Kami sudah lapor ke Pemkab Jepara agar bisa segera merespon persoalan ini," jelasnya.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Jepara Totok Styanto mengatakan pihaknya memang sudah menerima keluhan dari warga terkait keberadaan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Semarang.
Dan rencananya, Kamis (26/9) pekan depan, pihaknya akan menggelar pertemuan antara warga dan pemilik tower untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut.
"Semua pihak kami kumpulkan, termasuk warga yang pro. Sebab ternyata ada juga kelompok warga yang menerima keberadaan tower tersebut di lingkup RT 04 RW VII," terangnya.
Terkait dugaan operasi ilegal yang dijalankan tower tersebut, Styanto mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun jika memang dugaan tersebut benar, maka aktivitas tower tersebut bisa dihentikan. "Tapi ini ranahnya Satpol PP yang bertugas menegakkan perda," tandasnya.
(lns)