24 September MK gelar gugatan Khofifah

Kamis, 19 September 2013 - 14:22 WIB
24 September MK gelar...
24 September MK gelar gugatan Khofifah
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang sengketa Pemilukada Jawa Timur atas pemohon pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja (BerKaH).

Gugatan pasangan tersebut sudah teregister dalam laman Mahkamah Konstitusi dengan nomer perkara 117/PHPU.D-XI/2013.

"Pokok perkara adalah perselisihan hasil Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 dengan Pemohon Khofifah Indar Parawansa dan H Herman S Sumawiredja (Nomer urut 4) kuasa Pemohon : Dr Otto Hasibuan, SH., MM," tulis di laman tersebut, Kamis (19/9/2013).

Sedangkan untuk agenda sidang pada tanggal 24 September adalah pemeriksaan perkara.

Sementara itu menghadapi gugatan pasangan BerKaH ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur selaku termohon langsung menggelar pleno.

"Hari ini, Pukul 14.00 WIB KPU Jatim akan menggelar pleno terkait sikap untuk sidang di MK. Memang KPU Jatim selaku termohon," kata Divisi Pelaksana Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi kepada Okezone, Kamis (19/8/2013).

Kata Agus, dalam rapat pleno tersebut pihaknya mempersiapkan segala sesuatu sebelum menghadiri pemanggilan MK Selasa 24 September 2013 dengan agenda pemeriksaan.

Mengenai kuasa hukum, KPU Jatim masih belum menunjuk dari unsur profesional. Sebab sebelumnya, lembaga penyelenggara pemilu ini telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai pengacara negara.

"MoU dengan Kejati Jatim sebagai pengacara negara sebagai kuasa hukum atas gugatan ini. Tapi dari unsur profesional masih belum ada penunjukan. Tergantung nanti rapat pleno itu," jelasnya.

Sementara Tim Pemenangan Pasangan BerKaH M Mufti Mubarok, masih belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Melalui pesan singkatnya, Mufti saat ini sedang dalam perjalanan menuju Gedung MK RI.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemilukada Jawa Timur yang digelar pada 29 Agustus lalu, Pasangan KarSa ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah melalui rekapitulasi manual KPU Jatim.

Namun, pasangan BerKaH tidak mau menerima rekapitulasi itu sehingga harus melayangkan gugatan ke MK. Bahkan, saksi rekapitulasi pasangan BerKaH menolak untuk tanda tangan di Berita Acara rekapitulasi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)