Anggta DPRD Rangkasbitung nyabu biar kuat rapat

Kamis, 19 September 2013 - 13:57 WIB
Anggta DPRD Rangkasbitung...
Anggta DPRD Rangkasbitung nyabu biar kuat rapat
A A A
Sindonews.com - Anggota DPRD Rangkasbitung AS (38) tertangkap menghisap sabu bersama temannya FF (23), di kamar hotel, Jalan Buahbatu, Kota Bandung. Kini, AS (38) mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Kepada wartawan, politikus Partai Barisan Nasional itu mengaku mengonsumsi sabu agar tidak ngantuk saat rapat bersama para wakil rakyat lainnya. "Alasannya biar enggak ngantuk waktu rapat," ujar AS tanpa malu, di Markas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis (19/9/2013).

Dia mengatakan, hampir setiap menjelang rapat, dirinya selalu mengonsumsi sabu. Tetapi, dia mengaku tidak bersama anggota dewan lain saat nyabu. "Kalau make sendiri saja," ungkapnya.

Selama ini, pasokan sabu pada AS terbilang lancar. Dia selalu membelinya dari RD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk satu paket kecil sabu, AS merogok kocek Rp350 ribu.

Tapi khusus untuk kasus terakhir, AS membelinya secara patungan dengan FF. AS mengeluarkan Rp300 ribu, sedangkan FF Rp50 ribu. Keduanya membeli sabu di Jakarta sebelum ke Bandung untuk urusan pribadi. Sabu itu lalu dipakai berdua dengan alasan agar tidak ngantuk dalam perjalanan. "Saya sudah dua bulan pakai sabu," ucap AS.

Sementara di DPRD Rangkasbitung, AS mengaku sebagai anggota Komisi B. Kini, kedua pemakai narkoba itu terancam penjara 20 tahun penjara. Selain dikenakan hukuman badan, AS juga terancam dipecat jadi wakil rakyat.

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5362 seconds (0.1#10.140)