Anggota DPRD Rangkasbitung tertangkap nyabu di Bandung

Kamis, 19 September 2013 - 13:49 WIB
Anggota DPRD Rangkasbitung...
Anggota DPRD Rangkasbitung tertangkap nyabu di Bandung
A A A
Sindonews.com - Anggota DPRD Rangkasbitung AS (38) tertangkap menghisap sabu bersama temannya FF (23). Keduanya ditangkap, pada 4 September 2013, sekira pukul 02.30 WIB, di Hotel Grage, Jalan Buahbatu, Kota Bandung.

"Dari keterangan tersangka, AS dan FF ini membeli barangnya di Jakarta. Dia sempat memakai barangnya di sana, lalu sisanya dibawa ke Bandung," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan, di Markas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/9/2013).

Di parkiran hotel, FF ditangkap lebih dulu. Dari keterangannya, dia mengaku mengonsumsi narkoba dengan AS yang sedang berada di dalam kamar hotel. Polisi lalu menangkap AS di kamar hotel dan menemukan barang bukti berupa 0,4 gram sabu dalam bungkus plastik bening. Setelah di tes urine, AS dan FF positif mengonsumsi sabu.

Polisi kini sedang memburu RD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RD diketahui sebagai penjual sabu kepada tersangka AS dan FF di Jakarta. Sementara soal sosok AS, Agus mengatakan dia mengaku sebagai anggota DPRD Rangkasbitung. "Partainya Barisan Nasional," ungkapnya.

AS dan FF kini mendekam di sel tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tangas Agus.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9982 seconds (0.1#10.140)