Belum bayar kuliah, ratusan mahasiswa UST resah
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan mahasiswa Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta belum membayar uang kuliah. Mereka terancam tidak bisa mengikuti perkualihan pada semester gasal tahun akademik 2013.
Hal ini sesuai dengan aturan administrasi yang menyatakan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum juga membayar uang kuliah, maka dianggap cuti.
”Kami menerima laporan ini minggu lalu. Sebagai tindaklanjut atas laporan itu, Selasa 17 September 2013, kamu mengundang rektor dan mahasiswa UST ke kantor ORI DIY untuk mencari jalan keluar masalah tersebut,” kata Plt Kepala ORI perwakilan DIY Budhi Matshuri, kepada wartawan, Rabu (18/9/2013).
Ditambahkan dia, hal ini terungkap setelah puluhan perwakilan mahasiswa UST mengadukan permasalahan itu ke Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY. ORI pun menindaklanjuti dengan mempertemukan rektor UST Pardimin dan perwakilan mahasiswa UST.
Budhi menjelaskan, dari pertemuan tersebut ada opsi untuk penyelesaian persoalan itu. Diantaranya mahasiwa yang terlambat registrasi pembayaran masih bisa mengikuti perkualiahan. Namun dengan beberapa persyaratan, yaitu mahasiswa yang bersangkutan sanggup membayar uang kuliah yang menjadi kewajibannya.
”Syarat lainnya, mahasiswa itu belum pernah menandatangani surat pernyataan. Meskipun sudah mengerucut pada opsi tersebut, namun itu belum final. Sebab UST terlebih dahulu akan membahas opsi ini, sebelum memutuskan kebijakan lebih lanjut. Selain itu, juga masih menunggu saran dari ORI,” terangnya.
Pihaknya segera akan menulis surat kepada rektor UST dan jajarannya. Surat itu berisi saran dan opsi apa saja yang bisa diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. ”Mudah-mudahan minggu ini sudah dapat kami berikan,” paparnya.
Pendamping mahasiswa UST Aisyah menjelaskan, alasan mahasiswa UST mengadukan permasalahan tersebut ke ORI DIY, karena mereka tidak setuju dengan kebijakan kampus. Bila diterapkan, tentunya akan ada ratusan mahasiswa UST yang putus kuliah.
”Batas akhir pembayaran uang kuliah, awalnya Senin 17 September 2013, namun bagi yang belum membayar diperpanjang lagi hingga satu minggu. Namun ini juga belum pasti. Karena itu mahasiswa yang belum membayar menjadi resah,” jelasnya.
Hal ini sesuai dengan aturan administrasi yang menyatakan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum juga membayar uang kuliah, maka dianggap cuti.
”Kami menerima laporan ini minggu lalu. Sebagai tindaklanjut atas laporan itu, Selasa 17 September 2013, kamu mengundang rektor dan mahasiswa UST ke kantor ORI DIY untuk mencari jalan keluar masalah tersebut,” kata Plt Kepala ORI perwakilan DIY Budhi Matshuri, kepada wartawan, Rabu (18/9/2013).
Ditambahkan dia, hal ini terungkap setelah puluhan perwakilan mahasiswa UST mengadukan permasalahan itu ke Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY. ORI pun menindaklanjuti dengan mempertemukan rektor UST Pardimin dan perwakilan mahasiswa UST.
Budhi menjelaskan, dari pertemuan tersebut ada opsi untuk penyelesaian persoalan itu. Diantaranya mahasiwa yang terlambat registrasi pembayaran masih bisa mengikuti perkualiahan. Namun dengan beberapa persyaratan, yaitu mahasiswa yang bersangkutan sanggup membayar uang kuliah yang menjadi kewajibannya.
”Syarat lainnya, mahasiswa itu belum pernah menandatangani surat pernyataan. Meskipun sudah mengerucut pada opsi tersebut, namun itu belum final. Sebab UST terlebih dahulu akan membahas opsi ini, sebelum memutuskan kebijakan lebih lanjut. Selain itu, juga masih menunggu saran dari ORI,” terangnya.
Pihaknya segera akan menulis surat kepada rektor UST dan jajarannya. Surat itu berisi saran dan opsi apa saja yang bisa diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. ”Mudah-mudahan minggu ini sudah dapat kami berikan,” paparnya.
Pendamping mahasiswa UST Aisyah menjelaskan, alasan mahasiswa UST mengadukan permasalahan tersebut ke ORI DIY, karena mereka tidak setuju dengan kebijakan kampus. Bila diterapkan, tentunya akan ada ratusan mahasiswa UST yang putus kuliah.
”Batas akhir pembayaran uang kuliah, awalnya Senin 17 September 2013, namun bagi yang belum membayar diperpanjang lagi hingga satu minggu. Namun ini juga belum pasti. Karena itu mahasiswa yang belum membayar menjadi resah,” jelasnya.
(san)