Polisi musnahkan narkoba senilai Rp12 M
Rabu, 18 September 2013 - 13:59 WIB
Polisi musnahkan narkoba senilai Rp12 M
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian memusnahkan barang bukti ribuan narkoba berbagai jenis yang didapat dari pengungkapan kasus narkoba Direktorat Narkoba Polda Polda Metro Jaya.
Barang bukti berupa sepuluh ribu butir ekstasi dan juga 8 Kg sabu yang dimusnahkan ini nilainya ditaksir mencapai Rp12 miliar.
"Ini merupakan hasil dari penangkapan petugas terhadap tiga tersangkap pengedar narkoba yang masuk dalam sindikat jaringan internasional," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Anwar Effendy dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (18/9/2013).
Narkoba ini sendiri diketahui merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Iran, Malaysia dan Indonesia. Dalam penangkapan tersebut, mereka mendapatkan tiga orang tersangka Warga Negara Indonesia yakni DW, MT dan ND.
"Ketiganya kami tangkap di dalam kamar 707 di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada bulan Juli lalu," ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti ini pun dilakukan dengan cara diblender ataupun direndam ke dalam air yang telah dicampur soda.
Puluhan ribu ekstasi dan sabu yang dikemas dalam sebuah plastik kecil satu per satu dimasukkan ke dalam blender.
Larutan ekstasi dan sabu tersebut nantinya akan dibuang tempat pembuangan limbah.
"Sudah memiliki ketetapan hukum dilakukan pemusnahan. Dengan disaksikan dari kejaksaan tinggi kemudian dari pengadilan tinggi dan pengujian dari labfor," pungkasnya.
Baca juga berita lainnya disini
Barang bukti berupa sepuluh ribu butir ekstasi dan juga 8 Kg sabu yang dimusnahkan ini nilainya ditaksir mencapai Rp12 miliar.
"Ini merupakan hasil dari penangkapan petugas terhadap tiga tersangkap pengedar narkoba yang masuk dalam sindikat jaringan internasional," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Anwar Effendy dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (18/9/2013).
Narkoba ini sendiri diketahui merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Iran, Malaysia dan Indonesia. Dalam penangkapan tersebut, mereka mendapatkan tiga orang tersangka Warga Negara Indonesia yakni DW, MT dan ND.
"Ketiganya kami tangkap di dalam kamar 707 di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada bulan Juli lalu," ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti ini pun dilakukan dengan cara diblender ataupun direndam ke dalam air yang telah dicampur soda.
Puluhan ribu ekstasi dan sabu yang dikemas dalam sebuah plastik kecil satu per satu dimasukkan ke dalam blender.
Larutan ekstasi dan sabu tersebut nantinya akan dibuang tempat pembuangan limbah.
"Sudah memiliki ketetapan hukum dilakukan pemusnahan. Dengan disaksikan dari kejaksaan tinggi kemudian dari pengadilan tinggi dan pengujian dari labfor," pungkasnya.
Baca juga berita lainnya disini
(ysw)