Sidang vonis Kepala Desa Pabelan ricuh

Rabu, 18 September 2013 - 05:53 WIB
Sidang vonis Kepala Desa Pabelan ricuh
Sidang vonis Kepala Desa Pabelan ricuh
A A A
Sindonews.com – Sidang vonis mantan Kepala Desa Pabelan Kartasura, Sukoharjo, Margono Hadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang berakhir ricuh.

Ratusan massa pendukung Margono mengamuk setelah majelis hakim selesai membacakan amar putusan, kemarin.

Sejak sidang belum dimulai, suasana di tempat sidang memang cukup mencekam. Ratusan massa simpatisan Margono datang dari Solo dengan mengendarai bus besar dan angkutan kecil lainnya.

Akibatnya, ruang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang penuh sesak oleh massa. Keributan pecah saat majelis hakim yang diketuai hakim Suyadi didampingi hakim anggota Nawawi dan Robert Pasaribu membacakan amar putusan bagi terdakwa kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2009 senilai Rp53 juta itu.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar bersalah karena melakukan tindakan melawan hukum, untuk itu majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp Rp50 juta atau setara tiga bulan kurungan,” kata hakim Suyadi saat membacakan amar putusan, Selasa (17/9/2013).

Margono imbuh Suyadi terbukti bersalah dan melanggar dakwaan subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Setelah membacakan amar putusan itu, massa pendukung Margono yang tidak terima langsung mengamuk dan berusaha mendatangi majelis hakim. Namun belum sempat meluas, anggota kepolisian berhasil menghalau massa ke luar ruang sidang.

Tidak berhenti di situ, massa yang tidak puas kembali mengamuk di depan gedung pengadilan Tipikor Semarang. Mereka mencaci hakim dan Jaksa Penuntut Umum karena telah menghukum Margono yang dinilai warga tidak bersalah.

“Ini tidak bisa dibenarkan, tuduhan kepada bapak Margono terkesan mengada-ada dan ngawur, mana mungkin kepala desa yang jujur seperti pak Margono korupsi, lihat saja rumahnya seperti apa, ada apa di dalamnya,” kata salah satu pendukung Margono saat mengamuk di depan pengadilan.

Suasana semakin mencekam ketika ratusan massa mencoba mendekati Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa kasus Margono sesaat setelah ia keluar dari gedung Tipikor.

Sempat terjadi dorong-dorongan antara JPU dan massa, untung saja suasana dapat dikendalikan oleh puluhan aparat kepolisian yang berjaga di sana.

Sementara itu, istri Margono sempat jatuh pingsan akibat tidak kuasa menahan emosi. Anak perempuan bersama saudara dan ibu-ibu juga terus menjerit dan menangis histeris. Suasana kembali tenang setelah Margono dimasukkan ke dalam mobil tahanan,

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Sujiyanto saat ditemui mengatakan, pihaknya masih akan piker-pikir mengenai putusan itu. Meski vonis lebih rendah sekitar 1,6 tahun dari tuntutan awal yang diajukan JPU, namun ia mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu dengan klien dan keluarganya.

“Sementara masih piker-pikir dulu dan mencoba mempertimbangkan dengan klien kami, apakah akan menempuh upaya banding atau tidak,” kata dia.

Kasus ini bermula saat adanya pemeriksaan terhadap kompensasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berada di Desa Pabelan, beberapa tahun yang lalu.

Pembangunan itu ternyata melintasi tanah kas desa dan jalan desa Pabelan, sehingga pihak PLN memebrikan kompensasi kepada desa senilai Rp133 juta.

Uang kompensasi tersebut seharusnya masuk semua ke kas desa. Namun saat diperiksa, kompensasi yang masuk ke kas desa hanya sekitar Rp77 juta, sedangkan sisanya yakni sekitar Rp53 juta, tidak masuk ke kas desa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Diduga, uang tersebut diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5871 seconds (0.1#10.140)