Spesialis pencuri kencleng masjid diringkus

Rabu, 18 September 2013 - 05:50 WIB
Spesialis pencuri kencleng masjid diringkus
Spesialis pencuri kencleng masjid diringkus
A A A
Sindonews.com – FJ (21), seorang spesialis pencuri kencleng masjid, diamankan jajaran Polres Garut. FJ ditangkap bukan karena mempraktekan keahliannya dalam menggondol kotak amal masjid, melainkan ikut terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (Ranmor).

Warga Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut, ini diamankan bersama tiga tersangka lain, yaitu AW (28), SH (32), dan SE (28). Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, keempat tersangka ini sudah menyikat sedikitnya 13 kendaraan roda dua (R2).

“Rupanya mereka merupakan spesialis di bidangnya masing-masing. Satu orang spesialis mencuri kencleng masjid, satu orang spesialis pencuri rumah kosong, dan dua orang sisanya spesialis pencuri sepeda motor yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Selasa (17/9/2013).

Mereka beraksi dengan cara membongkar rumah korbannya. Makanya selain sepeda motor, keempat tersangka juga ternyata mengamankan barang-barang rumah tangga lain para korbannya.

“Dari tangan mereka, kami mengamankan 13 unit sepeda motor, satu unit komputer, satu unit kompor gas, satu unit blender, dan beberapa jenis peralatan yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian mereka,” sebutnya.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini, sambung Dadang, Polres Garut juga sudah menggelar kerja sama dengan sejumlah polres dari daerah tetangga. Pasalnya, dari ke-13 unit motor yang diamankan, hanya 10 unit saja yang dicuri dari wilayah Kabupaten Garut.

“Kami bekerja sama dengan polres samping untuk mencocokan sepeda motornya. Ada tiga unit motor lain yang berasal dari daerah luar. Kami khawatir, masih banyak TKP pencurian mereka,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat anggota sindikat ini telah mendekam di sel Mapolres Garut. Mereka dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3327 seconds (0.1#10.140)