Spesialis pencuri kencleng masjid diringkus

Rabu, 18 September 2013 - 05:50 WIB
Spesialis pencuri kencleng...
Spesialis pencuri kencleng masjid diringkus
A A A
Sindonews.com – FJ (21), seorang spesialis pencuri kencleng masjid, diamankan jajaran Polres Garut. FJ ditangkap bukan karena mempraktekan keahliannya dalam menggondol kotak amal masjid, melainkan ikut terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (Ranmor).

Warga Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut, ini diamankan bersama tiga tersangka lain, yaitu AW (28), SH (32), dan SE (28). Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, keempat tersangka ini sudah menyikat sedikitnya 13 kendaraan roda dua (R2).

“Rupanya mereka merupakan spesialis di bidangnya masing-masing. Satu orang spesialis mencuri kencleng masjid, satu orang spesialis pencuri rumah kosong, dan dua orang sisanya spesialis pencuri sepeda motor yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Selasa (17/9/2013).

Mereka beraksi dengan cara membongkar rumah korbannya. Makanya selain sepeda motor, keempat tersangka juga ternyata mengamankan barang-barang rumah tangga lain para korbannya.

“Dari tangan mereka, kami mengamankan 13 unit sepeda motor, satu unit komputer, satu unit kompor gas, satu unit blender, dan beberapa jenis peralatan yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian mereka,” sebutnya.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini, sambung Dadang, Polres Garut juga sudah menggelar kerja sama dengan sejumlah polres dari daerah tetangga. Pasalnya, dari ke-13 unit motor yang diamankan, hanya 10 unit saja yang dicuri dari wilayah Kabupaten Garut.

“Kami bekerja sama dengan polres samping untuk mencocokan sepeda motornya. Ada tiga unit motor lain yang berasal dari daerah luar. Kami khawatir, masih banyak TKP pencurian mereka,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat anggota sindikat ini telah mendekam di sel Mapolres Garut. Mereka dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(lns)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
52 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
1.200 Pemukim Yahudi...
1.200 Pemukim Yahudi dan Menteri Israel Serbu Masjid Al Aqsa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved