JPU tuntut guru aniaya siswa 2 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa Hj Sundari yang juga seorang guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Watampone selama dua bulan kurungan penjara dan denda Rp1 juta.
Persidangan yang hanya berlangsung sekira lima menit itu pun akan dilanjutkan pembelaan terdakwa yang rencananya akan digelar pekan depan Selasa, (24/9).
Sidang tuntutan yang berlangsung sekira pukul 14.00, Wita, Selasa, (17/9) dibacakan oleh Jaksa Imran Misbach selaku JPU dalam sidang kasus penganiayaan terdakwa Hj Sundari kepada penggugat Rifda Adinda Salsabillah.
"Tuntutan kepada terdakwa dua bulan hukuman dan didenda Rp1 Juta," kata Imran Misbach kepada terdakwa dalam sidang terbuka.
Dalam putusan JPU, terdakwa Hj Sundari pun melakukan pembelaan dirinya tidak menerima putusan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hasanuddin bersama dengan anggota Adil Kasim dan Heriyanti.
"Adapun pembelaan terdakwa sampaikan saja ke Pengacara nanti pada sidang pledoi atau pembelaan terdakwa yang akan digelar Selasa, 24 September yang akan mengurangi hukuman" Kata Hasanuddin Ketua Majelis Hakim.
Sidang kasus ini masih diwarnai kedatangan sejumlah kalangan guru di dalam persidangan dan keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang. Pihak keluarga korban dari Rifda Adinda Salsabillah menilai tuntutan jaksa itu rendah karena dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya.
"Saya sangat kecewa tuntutan jaksa rendah dan tidak sesuai dengan undang undang perlindungan anak," ujar Nurlaela ibu korban.
Sementara itu, Tim kuasa hukum penggugat Alwi Jaya SH, mengatakan ada kecenderungan Jaksa memihak kepada terdakwa dengan melihat tuntutan sangat rendah apalagi dalam fakta persidangan sangat jelas dari saksi maupun terdakwa mengakui melakukan penamparan, pemukulan yang dibuktikan dengan adanya visum.
"Seharusnya Jaksa memberikan tuntutan pada pasal Pasal 80 ayat 1 yang berbunyi setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan atau penganiayaan, dapat penjara paling lama minimal tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp72 juta. Ini sangat mengherankan tuntutannya. Kasian penegakan hukum kita kalau seperti itu," ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam tuntutan rendah itu mengharapkan hakim untuk melihat dan jeli kepada persoalan dan fakta persidangan agar adil dalam melakukan putusan.
Persidangan yang hanya berlangsung sekira lima menit itu pun akan dilanjutkan pembelaan terdakwa yang rencananya akan digelar pekan depan Selasa, (24/9).
Sidang tuntutan yang berlangsung sekira pukul 14.00, Wita, Selasa, (17/9) dibacakan oleh Jaksa Imran Misbach selaku JPU dalam sidang kasus penganiayaan terdakwa Hj Sundari kepada penggugat Rifda Adinda Salsabillah.
"Tuntutan kepada terdakwa dua bulan hukuman dan didenda Rp1 Juta," kata Imran Misbach kepada terdakwa dalam sidang terbuka.
Dalam putusan JPU, terdakwa Hj Sundari pun melakukan pembelaan dirinya tidak menerima putusan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hasanuddin bersama dengan anggota Adil Kasim dan Heriyanti.
"Adapun pembelaan terdakwa sampaikan saja ke Pengacara nanti pada sidang pledoi atau pembelaan terdakwa yang akan digelar Selasa, 24 September yang akan mengurangi hukuman" Kata Hasanuddin Ketua Majelis Hakim.
Sidang kasus ini masih diwarnai kedatangan sejumlah kalangan guru di dalam persidangan dan keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang. Pihak keluarga korban dari Rifda Adinda Salsabillah menilai tuntutan jaksa itu rendah karena dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya.
"Saya sangat kecewa tuntutan jaksa rendah dan tidak sesuai dengan undang undang perlindungan anak," ujar Nurlaela ibu korban.
Sementara itu, Tim kuasa hukum penggugat Alwi Jaya SH, mengatakan ada kecenderungan Jaksa memihak kepada terdakwa dengan melihat tuntutan sangat rendah apalagi dalam fakta persidangan sangat jelas dari saksi maupun terdakwa mengakui melakukan penamparan, pemukulan yang dibuktikan dengan adanya visum.
"Seharusnya Jaksa memberikan tuntutan pada pasal Pasal 80 ayat 1 yang berbunyi setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan atau penganiayaan, dapat penjara paling lama minimal tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp72 juta. Ini sangat mengherankan tuntutannya. Kasian penegakan hukum kita kalau seperti itu," ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam tuntutan rendah itu mengharapkan hakim untuk melihat dan jeli kepada persoalan dan fakta persidangan agar adil dalam melakukan putusan.
(rsa)