Digugat Rp1 M, Pemkot Tangerang anggap sesuai prosedur

Selasa, 17 September 2013 - 16:42 WIB
Digugat Rp1 M, Pemkot...
Digugat Rp1 M, Pemkot Tangerang anggap sesuai prosedur
A A A
Sindonews.com - Setelah sempat ditunda selama tiga minggu, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan jawaban atas gugatan PT Billy Sinar Pratama dalam dugaan kasus pembongkaran reklame secara paksa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pihak Pemkot Tangerang dan Provinsi Banten memberikan berkas jawaban kepada Ketua Majelis Hakim Busteri.

Namun Hakim tidak membacakan isi jawaban tergugat karena PT Billy Sinar Pratama ingin mempelajari terlebih dahulu surat jawaban tersebut. Lalu, pihak perusahaan jasa iklan itu meminta waktu dua minggu kepada hakim untuk memberikan tanggapan atas jawaban tergugat atau replik.

Usai sidang, kuasa hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati mengatakan, dalam jawaban tersebut, Pemkot Tangerang sudah melaksanakan pembongkaran reklame sesuai hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya kita sudah kimimkan jawaban ke hakim. Tidak ada perbuatan yang melanggar ketentuan," katanya kepada wartawan, di lokasi, Selasa (17/9/2013).

Dengan jawaban tersebut, Dia berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil.

"Jawaban kita sudah jelas. Jadi saya harap tidak membentuk opini dan objektifitas hakim dalam perkara ini ada," ujarnya.

Kuasa Hukum Penggugat Sabeni mengatakan, pihaknya akan mempelajari semua jawaban pihak Pemkot Tangerang sebagai pertimbangan mengajukan replik.
"Nanti saya lihat jawaban dan pelajari secara seksama. Kepastian hukumnya akan kita tuangkan dalam bentuk replik," katanya.

Terkait jawaban Pemkot Tangerang soal pembongkaran sudah sesuai aturan, Sabeni akan melihat dasar hukum yang digunakan Pemkot. "Nanti kita lihat, sifatnya mengada-ngada atau tidak," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat Rp1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.

Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.

Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materil Rp400 juta dan kerugian secara imateril sebesar Rp1 miliar.

Papan billboard milik PT Billy Sinar Pratama sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu. Pada saat awal tahun 2011, perusahaan tidak bisa memperpanjang izin, meski sudah melayangkan surat perpanjangan secara terulis maupun lisan. Penggugat mensinyalir ada persaingan bisnis.‎
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Tangerang Pastikan...
Pemkot Tangerang Pastikan 146 Sekolah Swasta Gratis
Pemkot Tangerang Kembangkan...
Pemkot Tangerang Kembangkan Wisata Edukasi
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Minta Kemudahan Pelayanan Masyarakat Harus Jadi Budaya
Puluhan Pedagang Emas...
Puluhan Pedagang Emas Pasar Anyar Tangerang Mendaftar untuk Relokasi
Dua Hari PSBB di Kota...
Dua Hari PSBB di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Datangi Check Point untuk Evaluasi
Pemkot Tangerang Berlakukan...
Pemkot Tangerang Berlakukan PSBB, Wali Kota Arief Ajak Masyarakat Disiplin
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
3 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
3 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
5 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
5 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
6 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved