Letkol Robert, si penganiaya wartawan divonis 3 bulan
Selasa, 17 September 2013 - 14:50 WIB
Letkol Robert, si penganiaya wartawan divonis 3 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tinggi Militer kembali menggelar sidang kasus penganiayaan wartawan Pekanbaru, Didik dengan terdakwa Letkol Robert Simanjuntak. Dalam sidang putusan, perwira menengah TNI AU ini divonis tiga bulan penjara.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan dari Oditur Militer, Kolonel CHK Rezaldi yang juga menuntut tiga bulan penjara.
Dalam putusannya, Ketua Hakim Milter Kolonel, Djodi Suranto menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
"Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama TNI AU. Untuk hakim menjatuhkan vonis 3 bulan," kata Hakim, Kolonel Djodi dalam sidang Militer di Unit Pelayanan Teknis (UPT), Selasa (17/9/2013).
Selain yang memberatkan, hakim juga menyebut hal meringankan terdakwa. Yakni terdakwa belum pernah di hukum pidana maupun kode etik selama bertugas. "Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbutannya," tegas Djodi.
Usai mendengarkan putusan hakim, Letkol Robert mantan Kasi Pers Lanud Roemin Nurjadin, Pekanbaru, Riau yang dimintai tanggapannya menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir dulu," kata Robert usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
Sidang akan kembali digelar minggu depan dengan mendenagarkan tanggapan atas vonis hakim.
"Namun jika dalam satu minggu tidak ada tanggapan berati terdakwa menerima putusan hukuman tiga bulan dikurangi 20 hari masa tahanan sejak kasus ini diungkap," imbuh Djodi.
Kasus penganiayaan wartawan oleh Letkol Robert, terjadi pada 16 Oktober 2012 di Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau. Penganiyaan ini terjadi saat pesawat Hawk 200 milik TNI jatuh di lokasi tersebut.
Robert yang tidak terima ada wartawan meliput pesawat jatuh langsung mengejar awak media. Salah satu yang kena adalah Didi wartawan lokal Pekanbaru. Didi ditendang dan dicekik.
Kasus ini bisa terungkap setelah sejumlah wartawan yang juga meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 mengabadikan penganiayaan itu. Kasus ini sempat membuat heboh dan menuai kecaman banyak pihak.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan dari Oditur Militer, Kolonel CHK Rezaldi yang juga menuntut tiga bulan penjara.
Dalam putusannya, Ketua Hakim Milter Kolonel, Djodi Suranto menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
"Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama TNI AU. Untuk hakim menjatuhkan vonis 3 bulan," kata Hakim, Kolonel Djodi dalam sidang Militer di Unit Pelayanan Teknis (UPT), Selasa (17/9/2013).
Selain yang memberatkan, hakim juga menyebut hal meringankan terdakwa. Yakni terdakwa belum pernah di hukum pidana maupun kode etik selama bertugas. "Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbutannya," tegas Djodi.
Usai mendengarkan putusan hakim, Letkol Robert mantan Kasi Pers Lanud Roemin Nurjadin, Pekanbaru, Riau yang dimintai tanggapannya menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir dulu," kata Robert usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
Sidang akan kembali digelar minggu depan dengan mendenagarkan tanggapan atas vonis hakim.
"Namun jika dalam satu minggu tidak ada tanggapan berati terdakwa menerima putusan hukuman tiga bulan dikurangi 20 hari masa tahanan sejak kasus ini diungkap," imbuh Djodi.
Kasus penganiayaan wartawan oleh Letkol Robert, terjadi pada 16 Oktober 2012 di Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau. Penganiyaan ini terjadi saat pesawat Hawk 200 milik TNI jatuh di lokasi tersebut.
Robert yang tidak terima ada wartawan meliput pesawat jatuh langsung mengejar awak media. Salah satu yang kena adalah Didi wartawan lokal Pekanbaru. Didi ditendang dan dicekik.
Kasus ini bisa terungkap setelah sejumlah wartawan yang juga meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 mengabadikan penganiayaan itu. Kasus ini sempat membuat heboh dan menuai kecaman banyak pihak.
(rsa)