Buat video mesum, oknum PNS tidak dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya mengakui perbuatan mesum yang dilakukan pegawainya dengan anggota polisi. Wanita itu merupakan PNS di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).
"Oknum PNS itu berinisial TA. Sehari-hari, dia bertugas sebagai staff pada bagian pengembangan dan disiplin pada kantor BKD Morowali," ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Morowali M. Ridwan, kepada wartawan, Selasa (17/9/2013).
Kendati begitu, Ridwan mengaku akan tetap mempertahankan PNS tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"TA tidak akan dipecat sebagai PNS. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah penurunan pangkat satu tingkat, dari golongan 2a menjadi 1d. Sanksi itu merupakan hukuman terberat yang dapat dijatuhkan," terangnya.
Selain itu, TA juga akan dimutasi ke tempat lain. Alasan mutasi ini, diduga lantaran malu yang telah ditanggung BKP2D sebagai instansi tempat pelaku video mesum itu bekerja.
TA sendiri dalam sebuah rekaman video menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Morowali, karena video mesumnya beredar. Dalam video itu, dia meminta oknum polisi yang membuat dan menyebarkan video mesum itu untuk ditangkap, serta diadili.
Hingga kini, Kepolisian Resort Morowali belum sepenuhnya terbuka soal penanganan kasus video mesum yang disebut melibatkan seorang oknum anggota polri bernama Briptu A yang sebelumnya telah dipindah tugaskan ke Polsek Soyojaya Morowali.
Namun demikian, akibat video mesum tersebut, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, pada Senin 16 September 2013, melakukan penggantian pejabat Kapolres Morowali dari AKBP Suhirman kepada AKBP Rudy Mulyanto.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno yang coba dikonfirmasi via pesan singkat dari Morowali tidak berkomentar keterkaitan penggantian pejabat Kapolres Morowali itu, maupun kelanjutan kasus video mesum yang melibatkan oknum anggotanya.
"Oknum PNS itu berinisial TA. Sehari-hari, dia bertugas sebagai staff pada bagian pengembangan dan disiplin pada kantor BKD Morowali," ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Morowali M. Ridwan, kepada wartawan, Selasa (17/9/2013).
Kendati begitu, Ridwan mengaku akan tetap mempertahankan PNS tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"TA tidak akan dipecat sebagai PNS. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah penurunan pangkat satu tingkat, dari golongan 2a menjadi 1d. Sanksi itu merupakan hukuman terberat yang dapat dijatuhkan," terangnya.
Selain itu, TA juga akan dimutasi ke tempat lain. Alasan mutasi ini, diduga lantaran malu yang telah ditanggung BKP2D sebagai instansi tempat pelaku video mesum itu bekerja.
TA sendiri dalam sebuah rekaman video menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Morowali, karena video mesumnya beredar. Dalam video itu, dia meminta oknum polisi yang membuat dan menyebarkan video mesum itu untuk ditangkap, serta diadili.
Hingga kini, Kepolisian Resort Morowali belum sepenuhnya terbuka soal penanganan kasus video mesum yang disebut melibatkan seorang oknum anggota polri bernama Briptu A yang sebelumnya telah dipindah tugaskan ke Polsek Soyojaya Morowali.
Namun demikian, akibat video mesum tersebut, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, pada Senin 16 September 2013, melakukan penggantian pejabat Kapolres Morowali dari AKBP Suhirman kepada AKBP Rudy Mulyanto.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno yang coba dikonfirmasi via pesan singkat dari Morowali tidak berkomentar keterkaitan penggantian pejabat Kapolres Morowali itu, maupun kelanjutan kasus video mesum yang melibatkan oknum anggotanya.
(san)