Polisi ungkap peredaran uang palsu di Solo
A
A
A
Sindonews.com - Aksi penyebaran uang palsu kembali terjadi di Kota Solo. Seorang teller Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Slamet Riyadi, berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal ) pecahan nominal Rp50 ribu. Modus yang digunakan yaitu dengan cara, upal tersebut dikirimkan seorang nasabah ke rekening seseorang.
Terungkapnya kasus ini saat teller BNI tersebut merasa ada yang aneh dengan uang yang hendak ditransferkan.
Setelah melalui prosedur perbankan saat menerima uang dari nasabah, teller tersebut menyampaikannya pada atasan.
Setelah dicek ulang dengan teliti, ternyata uang yang hendak di transfer berjumlah Rp1 juta dengan pecahan Rp50 ribu itu palsu. Akhirnya dari pihak bank yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi, melaporkan adanya dugaan uang palsu yang hendak ditranfer ke sebuah rekening atas nama Mitha Amalia (27) warga Banjarmasin kepada aparat berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Rudi Hartono kepada wartawan menyebutkan, bila laporan tersebut diterima sejak 11 September lalu. Namun sampai saat ini penyetor belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kronologisnya setelah kejadian itu, pihak Bank BNI melapor dulu kepada Bank Indonesia untuk diklarifikasi. Setelah itu baru dilaporkan kepada Kepolisian, untuk ditindak lanjuti," jelas Rudi kepada wartawan, di Mapolres Solo, Jawa Tengah, Senin (16/9/2013).
Menurut Rudi, pihak penyetor sempat hendak meminta kembali semua uang yang hendak ditransfernya. Namun dari pihak Bank BNI menolaknya. Kemudian penyetor mencoba menghubungi dua orang yang diduga berasal dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Solo.
"Pihak bank tidak mau menyerahkan kembali uang tersebut, karena itu uang palsu. Dengan ciri agak tebal dan dari hasil pemeriksaan menggunakan sinar ultraviolet, tidak terdapat gambar air. Dan saat ini, upal tersebut sudah kami sita sebagai barang bukti," jelas Rudi.
Sampai saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan Poresta Solo. Dalam waktu dekat dari pihak penyetor akan dipanggil, untuk diperiksa sebagai saksi.
Terungkapnya kasus ini saat teller BNI tersebut merasa ada yang aneh dengan uang yang hendak ditransferkan.
Setelah melalui prosedur perbankan saat menerima uang dari nasabah, teller tersebut menyampaikannya pada atasan.
Setelah dicek ulang dengan teliti, ternyata uang yang hendak di transfer berjumlah Rp1 juta dengan pecahan Rp50 ribu itu palsu. Akhirnya dari pihak bank yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi, melaporkan adanya dugaan uang palsu yang hendak ditranfer ke sebuah rekening atas nama Mitha Amalia (27) warga Banjarmasin kepada aparat berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Rudi Hartono kepada wartawan menyebutkan, bila laporan tersebut diterima sejak 11 September lalu. Namun sampai saat ini penyetor belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kronologisnya setelah kejadian itu, pihak Bank BNI melapor dulu kepada Bank Indonesia untuk diklarifikasi. Setelah itu baru dilaporkan kepada Kepolisian, untuk ditindak lanjuti," jelas Rudi kepada wartawan, di Mapolres Solo, Jawa Tengah, Senin (16/9/2013).
Menurut Rudi, pihak penyetor sempat hendak meminta kembali semua uang yang hendak ditransfernya. Namun dari pihak Bank BNI menolaknya. Kemudian penyetor mencoba menghubungi dua orang yang diduga berasal dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Solo.
"Pihak bank tidak mau menyerahkan kembali uang tersebut, karena itu uang palsu. Dengan ciri agak tebal dan dari hasil pemeriksaan menggunakan sinar ultraviolet, tidak terdapat gambar air. Dan saat ini, upal tersebut sudah kami sita sebagai barang bukti," jelas Rudi.
Sampai saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan Poresta Solo. Dalam waktu dekat dari pihak penyetor akan dipanggil, untuk diperiksa sebagai saksi.
(stb)