Komplotan curanmor lintas provinsi dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Komplotan pencurian sepeda motor lintas provinsi berhasil dibekuk Jajajaran Polres Kabupaten Magelang. Komplotan curanmor yang berjumlah sembilan orang tersebut diketahui sudah beraksi di 44 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Magelang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolres Magelang, AKBP Murbani Budi Pitono menjelaskan, modus pencurian adalah tersangka mencuri sepeda motor di tempat parkir yang sepi penjagaan. Namun, pihaknya masih akan mendalami dan cari barang bukti dan tersangka lain. "Diperkirakan masih ada pelaku lain," ujarnya, Senin (16/9/2013).
Dalam aksi pencurian itu, Murbani menjelaskan, sembilan tersangka dibagi menjadi dua kelompok. Yakni kelompok pertama terdiri dari Defri Hendro Sugondo alias Wepi (29), warga Dusun Mungkid, Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid dan Agung Nugroho (27), warga Dusun Gedongan, Desa Blondo, Mungkid.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor di 34 TKP. Di Magelang 20 TKP dan di Yogyakarta 14 TKP,” jelasnya.
Murbani menambahkan dua pelaku tersebut merupakan buron lama kasus curanmor. Untuk penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan aparat kepolisian baru-baru ini di tempat terpisah.
Dia menambahkan dari hasil penangkapan dan pengembangan dua pelaku tersebut, polisi kemudian berhasil mengungkap kelompok lainnya yang beranggotakan tujuh orang.
Dari tujuh orang pelaku tersebut, tiga diantaranya diketahui berperan sebagai pemetik. Tiga pelaku tersebut adalah Muhammad Andri Ansyah alias Acil (19), warga Dusun Banjaran, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang; Ridho Cahyo Pratama (18), warga Dusun Jetis, Desa Pancuran Mas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang; Oky Wila Ardi Saputra (19), warga Kampung Panjang Baru, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang.
Sementara empat diantaranya diketahui berperan sebagai penadah barang bukti. Empat pelaku tersebut adalah Miftahul Ulum (17), warga Kampung Panjang Baru, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang; Sugeng Tukul (47), warga Kampung Panjang Baru, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang; Riyono (21), warga Dusun Ketuwon, Desa Tanggulanom, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung; dan Mistur (24), warga Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.
“Tujuh pelaku tersebut setelah diperiksa diketahui melakukan kejahatan 10 TKP di wilayah Kabupaten Magelang,” jelas Murbani.
Selain sembilan tersangka, polisi juga berhasil mengamankaan 24 unit sepeda motor berbagai merk dan satu pucuk pistol mainan yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Kemudian satu alat setrum kejut, satu kunci ring yang dibalut stiker hitam putih, tiga buah knalpot sepeda motor, dua buah tutup roler sepeda motor.
“Kami juga mengamankan KTP dan sim c atas nama Budi Lestari, STNK, dan empat plat nomor. Pistol dan alat kejut tersebut dimungkinkan digunakan saat beraksi dengan sistem pemaksaan dengan cara menakut-nakuti korban,” jelasnya.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kabupaten Magelang, AKP Saprodin menjelaskan, para tersangka sudah ditahan di Mapolres Kaabupaten Magelang. Petugas juga terpaksa menembak kaki salah satu tersangka yang hendak melarikan diri saat ditangkap.
“Untuk para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun,” tegasnya.
Saprodin juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa sepeda motornya hilang karena pencurian untuk menghubungi pihak Satrekrim Polres Magelang. Hal itu, kata dia, untuk pengusutan dan pengambilan sepeda motor.
“Kami juga meminta warga untuk waspada dan berhati-hati saat parkir sepeda motor,” ujarnya.
Kapolres Magelang, AKBP Murbani Budi Pitono menjelaskan, modus pencurian adalah tersangka mencuri sepeda motor di tempat parkir yang sepi penjagaan. Namun, pihaknya masih akan mendalami dan cari barang bukti dan tersangka lain. "Diperkirakan masih ada pelaku lain," ujarnya, Senin (16/9/2013).
Dalam aksi pencurian itu, Murbani menjelaskan, sembilan tersangka dibagi menjadi dua kelompok. Yakni kelompok pertama terdiri dari Defri Hendro Sugondo alias Wepi (29), warga Dusun Mungkid, Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid dan Agung Nugroho (27), warga Dusun Gedongan, Desa Blondo, Mungkid.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor di 34 TKP. Di Magelang 20 TKP dan di Yogyakarta 14 TKP,” jelasnya.
Murbani menambahkan dua pelaku tersebut merupakan buron lama kasus curanmor. Untuk penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan aparat kepolisian baru-baru ini di tempat terpisah.
Dia menambahkan dari hasil penangkapan dan pengembangan dua pelaku tersebut, polisi kemudian berhasil mengungkap kelompok lainnya yang beranggotakan tujuh orang.
Dari tujuh orang pelaku tersebut, tiga diantaranya diketahui berperan sebagai pemetik. Tiga pelaku tersebut adalah Muhammad Andri Ansyah alias Acil (19), warga Dusun Banjaran, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang; Ridho Cahyo Pratama (18), warga Dusun Jetis, Desa Pancuran Mas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang; Oky Wila Ardi Saputra (19), warga Kampung Panjang Baru, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang.
Sementara empat diantaranya diketahui berperan sebagai penadah barang bukti. Empat pelaku tersebut adalah Miftahul Ulum (17), warga Kampung Panjang Baru, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang; Sugeng Tukul (47), warga Kampung Panjang Baru, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang; Riyono (21), warga Dusun Ketuwon, Desa Tanggulanom, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung; dan Mistur (24), warga Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.
“Tujuh pelaku tersebut setelah diperiksa diketahui melakukan kejahatan 10 TKP di wilayah Kabupaten Magelang,” jelas Murbani.
Selain sembilan tersangka, polisi juga berhasil mengamankaan 24 unit sepeda motor berbagai merk dan satu pucuk pistol mainan yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Kemudian satu alat setrum kejut, satu kunci ring yang dibalut stiker hitam putih, tiga buah knalpot sepeda motor, dua buah tutup roler sepeda motor.
“Kami juga mengamankan KTP dan sim c atas nama Budi Lestari, STNK, dan empat plat nomor. Pistol dan alat kejut tersebut dimungkinkan digunakan saat beraksi dengan sistem pemaksaan dengan cara menakut-nakuti korban,” jelasnya.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kabupaten Magelang, AKP Saprodin menjelaskan, para tersangka sudah ditahan di Mapolres Kaabupaten Magelang. Petugas juga terpaksa menembak kaki salah satu tersangka yang hendak melarikan diri saat ditangkap.
“Untuk para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun,” tegasnya.
Saprodin juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa sepeda motornya hilang karena pencurian untuk menghubungi pihak Satrekrim Polres Magelang. Hal itu, kata dia, untuk pengusutan dan pengambilan sepeda motor.
“Kami juga meminta warga untuk waspada dan berhati-hati saat parkir sepeda motor,” ujarnya.
(rsa)