Tempat karaoke di Blitar dilarang menyediakan purel
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar melarang keberadaan wanita pemandu lagu (purel) di dalam rumah hiburan karaoke. Sanksi pembredelan izin akan dijatuhkan bagi mereka yang menyepelekan ketentuan baru tersebut.
Menurut keterangan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Pemkab Blitar, Adi Andaka, selain purel, pihaknya juga menolak adanya minuman beralkohol (miras).
"Kemudian, tempat hiburan juga wajib memiliki tenaga keamanan. Jika syarat tidak dipenuhi, tindakan tegas akan dijatuhkan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/9/2013).
Dari pantauan di lapangan, meski tidak sehebat Kabupaten Tulungagung, ada cukup banyak tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Blitar. Mulai kelas "bawah" ala kadarnya, hingga standar kelas menengah, menjamur dari wilayah perbatasan kota, kecamatan hingga desa.
Dan faktanya, keberadaan purel dengan dandanan menyolok serta usia yang masih belia tersebut selalu menjadi magnet bagi pengunjung yang mayoritas pria. Itu dibuktikan, tempat karaoke yang tidak menyediakan purel relatif terlihat lebih sepi.
Namun seperti diketahui, daya tarik purel seringkali menjadi penyebab perselisihan antar pengunjung di tempat karaoke.
Sekedar mengingatkan, aksi "rebutan" purel juga yang menyebabkan mantan Wakapolres Blitar nekat menghabisi nyawa anak buahnya sendiri.
"Kita tidak ingin tempat hiburan yang ada disalahgunakan untuk praktik yang mengarah prostitusi, "jelasnya.
Untuk itu, setiap tempat karaoke wajib mengantongi ijin lingkungan (HO), IMB dan pariwisata. Saat ini, kata Adi, ada 6 tempat karaoke yang mengajukan izin. Dari jumlah tersebut baru tiga lokasi yang diperbolehkan beroperasi.
"Untuk tiga lainya belum kita kasih izin, karena syaratnya belum dipenuhi. Pemilik usaha juga wajib mentaati jam malam maksimal hingga pukul 24.00 Wib," pungkasnya.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib berharap seluruh perijinan yang di tetapkan seyogyanya terlaksana sesuai aturan.
"Karena itu dinas terkait harus serius dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.
Menurut keterangan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Pemkab Blitar, Adi Andaka, selain purel, pihaknya juga menolak adanya minuman beralkohol (miras).
"Kemudian, tempat hiburan juga wajib memiliki tenaga keamanan. Jika syarat tidak dipenuhi, tindakan tegas akan dijatuhkan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/9/2013).
Dari pantauan di lapangan, meski tidak sehebat Kabupaten Tulungagung, ada cukup banyak tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Blitar. Mulai kelas "bawah" ala kadarnya, hingga standar kelas menengah, menjamur dari wilayah perbatasan kota, kecamatan hingga desa.
Dan faktanya, keberadaan purel dengan dandanan menyolok serta usia yang masih belia tersebut selalu menjadi magnet bagi pengunjung yang mayoritas pria. Itu dibuktikan, tempat karaoke yang tidak menyediakan purel relatif terlihat lebih sepi.
Namun seperti diketahui, daya tarik purel seringkali menjadi penyebab perselisihan antar pengunjung di tempat karaoke.
Sekedar mengingatkan, aksi "rebutan" purel juga yang menyebabkan mantan Wakapolres Blitar nekat menghabisi nyawa anak buahnya sendiri.
"Kita tidak ingin tempat hiburan yang ada disalahgunakan untuk praktik yang mengarah prostitusi, "jelasnya.
Untuk itu, setiap tempat karaoke wajib mengantongi ijin lingkungan (HO), IMB dan pariwisata. Saat ini, kata Adi, ada 6 tempat karaoke yang mengajukan izin. Dari jumlah tersebut baru tiga lokasi yang diperbolehkan beroperasi.
"Untuk tiga lainya belum kita kasih izin, karena syaratnya belum dipenuhi. Pemilik usaha juga wajib mentaati jam malam maksimal hingga pukul 24.00 Wib," pungkasnya.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib berharap seluruh perijinan yang di tetapkan seyogyanya terlaksana sesuai aturan.
"Karena itu dinas terkait harus serius dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.
(rsa)