Tempat karaoke di Blitar dilarang menyediakan purel

Minggu, 15 September 2013 - 18:16 WIB
Tempat karaoke di Blitar...
Tempat karaoke di Blitar dilarang menyediakan purel
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar melarang keberadaan wanita pemandu lagu (purel) di dalam rumah hiburan karaoke. Sanksi pembredelan izin akan dijatuhkan bagi mereka yang menyepelekan ketentuan baru tersebut.

Menurut keterangan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Pemkab Blitar, Adi Andaka, selain purel, pihaknya juga menolak adanya minuman beralkohol (miras).

"Kemudian, tempat hiburan juga wajib memiliki tenaga keamanan. Jika syarat tidak dipenuhi, tindakan tegas akan dijatuhkan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/9/2013).

Dari pantauan di lapangan, meski tidak sehebat Kabupaten Tulungagung, ada cukup banyak tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Blitar. Mulai kelas "bawah" ala kadarnya, hingga standar kelas menengah, menjamur dari wilayah perbatasan kota, kecamatan hingga desa.

Dan faktanya, keberadaan purel dengan dandanan menyolok serta usia yang masih belia tersebut selalu menjadi magnet bagi pengunjung yang mayoritas pria. Itu dibuktikan, tempat karaoke yang tidak menyediakan purel relatif terlihat lebih sepi.

Namun seperti diketahui, daya tarik purel seringkali menjadi penyebab perselisihan antar pengunjung di tempat karaoke.

Sekedar mengingatkan, aksi "rebutan" purel juga yang menyebabkan mantan Wakapolres Blitar nekat menghabisi nyawa anak buahnya sendiri.

"Kita tidak ingin tempat hiburan yang ada disalahgunakan untuk praktik yang mengarah prostitusi, "jelasnya.

Untuk itu, setiap tempat karaoke wajib mengantongi ijin lingkungan (HO), IMB dan pariwisata. Saat ini, kata Adi, ada 6 tempat karaoke yang mengajukan izin. Dari jumlah tersebut baru tiga lokasi yang diperbolehkan beroperasi.

"Untuk tiga lainya belum kita kasih izin, karena syaratnya belum dipenuhi. Pemilik usaha juga wajib mentaati jam malam maksimal hingga pukul 24.00 Wib," pungkasnya.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib berharap seluruh perijinan yang di tetapkan seyogyanya terlaksana sesuai aturan.

"Karena itu dinas terkait harus serius dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.
(rsa)
Berita Terkait
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam, Belasan PSK Diamankan
Gerebek Diskotik dan...
Gerebek Diskotik dan Rumah Kos, Polisi Temukan 3 Positif Narkoba serta ASN Ngamar dengan Gadis Belia
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam di DI Panjaitan, Hasilnya Nihil Narkoba
Resah dengan Kebisingan...
Resah dengan Kebisingan Bar, Warga dan Muspika Geruduk Hotel de Paris Medan
Asyik Tenggak Miras...
Asyik Tenggak Miras Bersama Wanita-wanita Seksi, Pengunjung THM Panik Didatangi Petugas Gabungan
Tak Kuat Tahan Nafsu...
Tak Kuat Tahan Nafsu Birahi, 34 Orang Panik Digerebek saat Asyik Mesum Jelang Sahur
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
6 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
6 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
7 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
8 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
8 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved