Hasyim Muzadi: Gugatan ke MK hak konstitusi BerKah

Sabtu, 14 September 2013 - 15:30 WIB
Hasyim Muzadi: Gugatan ke MK hak konstitusi BerKah
Hasyim Muzadi: Gugatan ke MK hak konstitusi BerKah
A A A
Sindonews.com - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hikam di Malang dan Jakarta KH Hasyim Muzadi ikut menanggapi upaya hukum yang ditempuh pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, sengketa Pilkada Jatim ke MK adalah hak konstitusional tim berkah. Hak ini tidak bisa dihalangi secara hukum. Maka itu, mereka berhak mengabaikan segala komentar yang miring tentangnya.

"Termasuk komentar orang yang mengatasnamakan pakar hukum tata negara yang pernah dipecat dari institusi perguruan tinggi terkait tindak asusila dengan mahasiswinya," ujar Hasyim Muzadi, dalam pesan elektroniknya, Sabtu (14/9/2013).

Ditambahkan dia, banyak pihak yang mengatakan gugatan itu keliru. Karena, selisih hitungan antara Berkah dan Karsa 10 persen. Selisih ini tidak mungkin dikejar dengan gugatan.

"MK bukan sekedar ‘mahkamah kalkulasi’ yang dibatasi hitungan angka-angka," kata Hasyim mengingatkan.

Ditambahkan dia, peran MK bukan sekadar hitung-hitungan angka. Namun lebih dalam untuk menelusuri ada atau tidaknya pencurian uang negara untuk modal pencurian suara. "Kalau tidak ada (pencurian), kenapa takut atas gugatan?" tantangnya.

Dia melanjutkan, jika ada korupsi atas keuangan APBD Jatim, perlu ditelisik seberapa besar dampak kerugian bagi masyarakat di 38 kabupaten/kota.

"Perjuangan di MK hakekatnya tidak sekedar perebutan jabatan gubernur. Namun awal dari pembersihan ibu pertiwi dari penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan uang negara yang digunakan untuk mengelabuhi masyarakat," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6703 seconds (0.1#10.140)