Santunan kematian warga miskin terlambat diberikan

Jum'at, 13 September 2013 - 19:12 WIB
Santunan kematian warga miskin terlambat diberikan
Santunan kematian warga miskin terlambat diberikan
A A A
Sindonews.com - Meski sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda), ahli waris warga miskin Kota Pasuruan yang meninggal dunia ternyata belum bisa memperoleh santunan kematian.

Ini karena Peraturan Waki Kota (Perwali) yang menjadi dasar penyaluran santunan kematian tersebut, belum diterbitkan Pemkot Pasuruan.

Pengesahan Perda inisiatif tentang Santunan Kematian tersebut dilakukan pada akhir 2012 lalu. Meski telah mendapat persetujuan Gubernur Jatim, namun hingga kini Pemkot Pasuruan belum menerapkannya.

Bahkan dalam perubahan APBD, anggaran untuk santunan ini juga belum dimasukkan dalam mata anggaran dana hibah.

"Santunan kematian ini hanya tinggal menunggu penerbitan Perwali, karena sudah mendapat persetujuan Gubernur Jatim. Seharusnya Pemkot Pasuruan sudah menganggarkan bantuan tersebut pada APBD," kata Helmi, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pasuruan, Jumat (13/9/2013).

Mantan Ketua Pansus Raperda Santunan Kematian, Pranoto, menyesalkan lambannya realisasi bantuan kepada warga miskin tersebut. Karena santunan kematian yang seharusnya sudah bisa diterima pada saat ini, akan membantu meringankan beban ahli warisnya.

"Jika pada P-APBD belum bisa dianggarkan, setidaknya pada tahun 2014 Pemkot Pasuruan sudah menganggarkannya. Karena ini akan membantu meringankan beban masyarakat miskin yang kesusahan," kata Pranoto.

Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan, Setiyono, mengungkapkan, belum dianggarkannya santunan kematian pada P-APBD karena pemkot belum menerbitkan Perwali yang menjadi aturan teknis penyaluran bantuan sosial.

Pihaknya mengakui bahwa penerapan Perda seharusnya bisa dilakukan enam bulan setelah pengesahan di DPRD.

"Untuk menerbitkan Perwali diperlukan kajian secara mendetail karena akan menjadi aturan penyaluran bantuan sosial. Ini masih menjadi pembahasan, termasuk menentukan besaran anggaran bantuan sosial dalam RAPBD. Bantuan sosial ini diprioritaskan untuk masyarakat yang tidak mampu," kata Wawali Setiyono.

Diakuinya, lambannya penyaluran bantuan sosial ini juga kerap dipertanyakan masyarakat. Karena sejak Perda Santunan Kematian disyahkan DPRD, masyarakat sudah mengetahuinya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7240 seconds (0.1#10.140)