Biaya pembuatan SKCK di OKI tembus Rp100 ribu
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang datang ke Mapolres OKI untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk memperoleh keuntungan.
Bayangkan, setiap orang yang ingin membuat SKCK, diwajibkan harus mengeluarkan uang hingga Rp100 ribu.
Hal ini tentu menyalahi peraturan pemerintah, karena sesuai dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor : 50 tahun 2010, Tanggal : 25 Mei 2010, jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia. Untuk penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) per penerbitan Rp10 ribu. Sementara untuk penerbitan kartu sidik jari (Indonesia automatic fingerprint identification system card/inafis card) per kartu Rp35 ribu.
Jika dikalkulasi untuk membuat SKCK seharusnya cukp menghabiskan biaya Rp45 ribu untuk Kartu Sidik Jari dan SKCK. Tetapi Berdarkan keterangan masyarakat yang datang untuk membuat SKCK di Polres OKI, saat membuat kartu sidik jari, mereka dipungut Rp50 ribu dan SKCK dipungut Rp50 ribu.
Menurut Sukardi, warga Lempuing Jaya OKI, saat mendampingi anaknya membuat SKCK di Polres OKI, Jumat (13/9/2013) mengakui kalau dirinya harus mengeluarkan biaya sebanyak Rp100 ribu untuk membuat SKCK anaknya.
”Anak saya mau ikut tes CPNS di Pemkab OKI, untuk melengkapi persyaratan, harus ada SKCK, karena buat baru harus membuat kartu sidik jari, saat membuat kartu sidik jari dipungut Rp50 ribu, kemudian membuat SKCK dipungut lagi Rp50 ribu,” katanya.
Walaupun biaya itu dua kali lipat dari biaya sebenarnya, Sukardi tidak keberatan, yang penting menurut dia, anaknya mendapatkan SKCK dan bisa mendaftar CPNS.
”Kalau kami secara pribadi tidak terlalu keberatan dengan biaya itu, yang penting anak saya dapat SKCK,” terangnya
Terkait besaran biaya pembuatan SKCK, Kasat Intel Polres OKI AKP Eko Susanto saat dikonfirmasi mengakui jika masyarakat yang membuat SKCK beberapa bulan terakhir ini sangat membludak.
”Kalau biasanya dalam sehari yang membuat SKCK hanya 10-20 orang, sekarang setiap hari bisa mencapai Rp 50-70 perharinya,” katanya.
Namun, pihaknya menyangkal jika biaya pembuatan SKCK itu Rp100 ribu. Menurutnya, pihaknya tetap menarik biaya pembuatan SKCK sesuai dengan peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
”Untuk sidik jari Rp35 ribu dan SKCK Rp10 ribu. Tidak ada biaya sampai Rp100 ribu," bilangnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat, pihaknya mengaku akan menindak tegas jika ditemukan adanya oknum-oknum yang bermain dan memanfaatkan kebutuhan warga untuk membuat SKCK.
“Kita berusaha untuk tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk pelayanan pembuatan SKCK, mari kita awasi bersama proses pembuatan SKCK jangan sampai ada pungutan liar di saat ramainya masyarakat untuk membuat sidik jari dan SKCK,” terang Kapolres.
Bayangkan, setiap orang yang ingin membuat SKCK, diwajibkan harus mengeluarkan uang hingga Rp100 ribu.
Hal ini tentu menyalahi peraturan pemerintah, karena sesuai dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor : 50 tahun 2010, Tanggal : 25 Mei 2010, jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia. Untuk penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) per penerbitan Rp10 ribu. Sementara untuk penerbitan kartu sidik jari (Indonesia automatic fingerprint identification system card/inafis card) per kartu Rp35 ribu.
Jika dikalkulasi untuk membuat SKCK seharusnya cukp menghabiskan biaya Rp45 ribu untuk Kartu Sidik Jari dan SKCK. Tetapi Berdarkan keterangan masyarakat yang datang untuk membuat SKCK di Polres OKI, saat membuat kartu sidik jari, mereka dipungut Rp50 ribu dan SKCK dipungut Rp50 ribu.
Menurut Sukardi, warga Lempuing Jaya OKI, saat mendampingi anaknya membuat SKCK di Polres OKI, Jumat (13/9/2013) mengakui kalau dirinya harus mengeluarkan biaya sebanyak Rp100 ribu untuk membuat SKCK anaknya.
”Anak saya mau ikut tes CPNS di Pemkab OKI, untuk melengkapi persyaratan, harus ada SKCK, karena buat baru harus membuat kartu sidik jari, saat membuat kartu sidik jari dipungut Rp50 ribu, kemudian membuat SKCK dipungut lagi Rp50 ribu,” katanya.
Walaupun biaya itu dua kali lipat dari biaya sebenarnya, Sukardi tidak keberatan, yang penting menurut dia, anaknya mendapatkan SKCK dan bisa mendaftar CPNS.
”Kalau kami secara pribadi tidak terlalu keberatan dengan biaya itu, yang penting anak saya dapat SKCK,” terangnya
Terkait besaran biaya pembuatan SKCK, Kasat Intel Polres OKI AKP Eko Susanto saat dikonfirmasi mengakui jika masyarakat yang membuat SKCK beberapa bulan terakhir ini sangat membludak.
”Kalau biasanya dalam sehari yang membuat SKCK hanya 10-20 orang, sekarang setiap hari bisa mencapai Rp 50-70 perharinya,” katanya.
Namun, pihaknya menyangkal jika biaya pembuatan SKCK itu Rp100 ribu. Menurutnya, pihaknya tetap menarik biaya pembuatan SKCK sesuai dengan peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
”Untuk sidik jari Rp35 ribu dan SKCK Rp10 ribu. Tidak ada biaya sampai Rp100 ribu," bilangnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat, pihaknya mengaku akan menindak tegas jika ditemukan adanya oknum-oknum yang bermain dan memanfaatkan kebutuhan warga untuk membuat SKCK.
“Kita berusaha untuk tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk pelayanan pembuatan SKCK, mari kita awasi bersama proses pembuatan SKCK jangan sampai ada pungutan liar di saat ramainya masyarakat untuk membuat sidik jari dan SKCK,” terang Kapolres.
(rsa)