Pemkab Gunungkidul tolak HO Atiek, konflik Goa Pindul berlanjut

Kamis, 12 September 2013 - 18:55 WIB
Pemkab Gunungkidul tolak...
Pemkab Gunungkidul tolak HO Atiek, konflik Goa Pindul berlanjut
A A A
Sindonews.com - Konflik pengelolaan objek wisata Goa Pindul di Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul dipastikan berlanjut.

Kepastian ini, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menolak izin gangguan tempat usaha (HO) yang diajukan warga setempat Atiek Damayanti (52).

Karena ditolak Atiek akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum.

Manager Atiek Damayanti, Dadang Iskandar mengatakan dari hasil mediasi antara Atiek dan Pemkab Gunungkidul, di kantor Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan Yogyakarta, 22 Agustus lalu memang ada kesepatan dalam hal administrasi, yaitu Pemkab Gunungkidul akan memproses HO pengelolaan objek wisata Goa Pindul Atiek Damayati yang diajukan pada Maret lalu.

Jawabanya akan diberikan secara tertulis dalam waktu 14 hari setelah kesepakatan. Dan setelah waktu yang ditentukan Pemkab menepati dan memberikan jawaban.

Namun dengan alasan objek yang akan dikelola Atiek bukan milik pribadi melainkan milik negara, pemkab menolak memberikan HO yang diajukan Atiek.

“Itulah salah satu alasan, penolakan itu,” kata Dadang, Kamis (12/9/2013)

Dadang menjelaskan karena melalui jalan mediasi sudah buntu, sebagai tindaklanjut atas penolakan tersebut, segera akan menempuh langkah lain, yaitu melalui jalur pengadilan, apakah itu Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk hal ini, sekarang sedang mempersiapkan untuk proses hukumnya.
Kami menempuh jalur hukum, karena ini sudah menyangkut hak seseorang yang dilanggar,” terangnya.

Menurut Dadang sebenarnya sejak mediasi, masalah status kepemilikan itu yang belum mengerucut. Sebab antara Pemkab dan Atiek memiliki persepsi yang berbeda.

Pemkab berpendapatan sesuai dengan ketentuan goa dan sungai menjadi milik negara, sehingga yang berhak mengelola adalah pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan golongan maupun perorangan.

Sedangkan Atiek berpendapat karena goa dan sungai lokasinya ada di bawah tanahnya, sehingga juga diklaim sebagai miliknya dan berhak mengelola. Hal itu juga dibuktikan dengan dokumen kepemilikan.
Sehingga untuk pengelolaan Goa Pindul hingga sekarang belum ada. Yang ada sekarang, yaitu izin usaha sewa ban dan susur sungai sekitar goa Pindul.

Karena belum ada pengelola, juga tidak ada retribusi yang masuk ke pemkab, namun masuk ke oknum pemkab.

“Atas kondisi itu, sebenarnya Atiek ingin membagi rata dengan warga sekitar, bukan hanya diri pribadinya, Yaitu hanya ingin mengelola untuk retribusi masuk goa Pindul dan untuk kegiatan lainnya diserahkan kepada warga,” jelasnya.

Plt kepala ORI perwakilan DIY Budhi Matshuri mengatakan telah menerima jawaban dan penjelasan dari Pemkab Gunungkidul mengapa menolak pengajuan HO Atiek tersebut. Sebagai tindaklanjut atas pemberitahuan, sekarang ORI sedang menyusun kesimpulan dan saran, sebelum memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk menanggani masalah ini.

“Kami upayakan secepatnya memberikan kesimpulan dan saran,” paparnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6004 seconds (0.1#10.140)