Gugatan Khofifah ke MK cacat hukum

Kamis, 12 September 2013 - 17:43 WIB
Gugatan Khofifah ke...
Gugatan Khofifah ke MK cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Gugatan Pasangan Khofifah-Herman (BerKaH) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai bentuk kepanikkan.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Himawan Estu Bagijo, menilai gugatan tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Undang-undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilukada.

Dalam perhelatan Pemilukada apabila ada pelanggaran maka penanganannya sesuai dalam mekanisme yang ada.

Jika pasangan BerKaH menemukan pelanggaran tentu dilaporkan ke jajaran pengawas pemilu yang paling bawah seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota lebih dahulu. Setelah itu kasus tersebut baru ditindaklanjuti di tingkat provinsi.

Sedangkan BerKaH tidak melalui mekanisme tersebut, sehingga gugatan bisa dianggap cacat hukum. Dan seharusnya MK mengambil sikap atas gugatan itu.

"Harus digugurkan gugatan itu. Proses pengawasan Pilkada itu hierarkis dari Panwaslu kabupaten, Bawaslu provinsi Jatim baru melaporkan ke MK. Kalau ini kan melompat," tandas Himawan, Kamis (12/9/2013).

Himawan juga menyebut, tuduhan yang dilontarkan oleh pasangan BerKaH juga harus disertai dengan bukti-bukti konkret. Kalau tuduhan tersebut hanya bersifat opini tidak disertai bukti maka MK kemungkinan besar akan menolak gugatan itu.

Terlebih lagi bertentangan dengan Undang-undang.

Menurut Himawan, apa yang dituduhkan pasangan BerKaH itu harus disertai dengan bukti hukum yang konkret.

"Kalau memang BerKaH menuding ada penggelembungan suara, money politic dan penyalahgunaan wewenang ya harus disertai bukti, saksi, kejadiannya kapan dan itu harus konkret. Karena ini persoalan hukum bukan sekadar pembangunan opini saja," ujarnya.

Himawan menilai, perhelatan Pilgub Jatim pada 29 Agustus lalu berjalan cukup fair meski tingkat partisipasi pemilih tidak sampai 70 persen.

Bawaslu Jatim juga mencatat, selama perhelatan Pilgub Jatim digelar tidak ada pelanggaran yang signifikan.

"Kalau memang menuduh ada penggelembungan atau money politic. Faktanya kan tidak seperti itu, buktinya situasi kondusif. Karenanya KPU Jatim, Bawaslu dan aparat harus ikut meng-counternya," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Pilkada Jatim: 2 Petugas...
Pilkada Jatim: 2 Petugas KPPS Meninggal dan 7 Sakit saat Bertugas
Bawaslu Jatim Tegaskan...
Bawaslu Jatim Tegaskan Tak Ada Larangan Warga Kampanye Menangkan Kotak Kosong
Subaru XV 2.0i 2013,...
Subaru XV 2.0i 2013, SUV AWD Mewah dan Ganteng, Harga Anjlok
Milenials Freedom Ungkap...
Milenials Freedom Ungkap Sosok yang Tepat Pimpin Jatim di Pilgub 2029
PPP Resmi Usung Duet...
PPP Resmi Usung Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
15.539 Personel Dikerahkan...
15.539 Personel Dikerahkan Polda Jatim untuk Amankan Pilkada Serentak
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved