Gugatan Khofifah ke MK cacat hukum

Kamis, 12 September 2013 - 17:43 WIB
Gugatan Khofifah ke MK cacat hukum
Gugatan Khofifah ke MK cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Gugatan Pasangan Khofifah-Herman (BerKaH) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai bentuk kepanikkan.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Himawan Estu Bagijo, menilai gugatan tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Undang-undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilukada.

Dalam perhelatan Pemilukada apabila ada pelanggaran maka penanganannya sesuai dalam mekanisme yang ada.

Jika pasangan BerKaH menemukan pelanggaran tentu dilaporkan ke jajaran pengawas pemilu yang paling bawah seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota lebih dahulu. Setelah itu kasus tersebut baru ditindaklanjuti di tingkat provinsi.

Sedangkan BerKaH tidak melalui mekanisme tersebut, sehingga gugatan bisa dianggap cacat hukum. Dan seharusnya MK mengambil sikap atas gugatan itu.

"Harus digugurkan gugatan itu. Proses pengawasan Pilkada itu hierarkis dari Panwaslu kabupaten, Bawaslu provinsi Jatim baru melaporkan ke MK. Kalau ini kan melompat," tandas Himawan, Kamis (12/9/2013).

Himawan juga menyebut, tuduhan yang dilontarkan oleh pasangan BerKaH juga harus disertai dengan bukti-bukti konkret. Kalau tuduhan tersebut hanya bersifat opini tidak disertai bukti maka MK kemungkinan besar akan menolak gugatan itu.

Terlebih lagi bertentangan dengan Undang-undang.

Menurut Himawan, apa yang dituduhkan pasangan BerKaH itu harus disertai dengan bukti hukum yang konkret.

"Kalau memang BerKaH menuding ada penggelembungan suara, money politic dan penyalahgunaan wewenang ya harus disertai bukti, saksi, kejadiannya kapan dan itu harus konkret. Karena ini persoalan hukum bukan sekadar pembangunan opini saja," ujarnya.

Himawan menilai, perhelatan Pilgub Jatim pada 29 Agustus lalu berjalan cukup fair meski tingkat partisipasi pemilih tidak sampai 70 persen.

Bawaslu Jatim juga mencatat, selama perhelatan Pilgub Jatim digelar tidak ada pelanggaran yang signifikan.

"Kalau memang menuduh ada penggelembungan atau money politic. Faktanya kan tidak seperti itu, buktinya situasi kondusif. Karenanya KPU Jatim, Bawaslu dan aparat harus ikut meng-counternya," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6733 seconds (0.1#10.140)
pixels