Kursi CPNS Kabupaten Blitar dijual Rp100 juta?

Kamis, 12 September 2013 - 18:01 WIB
Kursi CPNS Kabupaten Blitar dijual Rp100 juta?
Kursi CPNS Kabupaten Blitar dijual Rp100 juta?
A A A
Sindonews.com - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga honorer guru kategori 2 (K2) di Kabupaten Blitar dibayangi isu jual beli kursi. Setiap kursi djual Rp100 juta.

Dari data yang dihimpun, ada sejumlah oknum pegawai di dinas pendidikan yang saat ini tengah bergerilya di lingkungan tenaga honorer.

Secara diam-diam mereka melemparkan tawaran kepastian menjadi CPNS bagi honorer yang bersedia membayar.

"Teknisnya uang dibayarkan di muka dan honorer diminta menyerahkan nomor ujianya," terang salah seorang sumber di lingkungan Pemkab Blitar, Kamis (12/9/2013).

Tidak hanya semata menjamin diterima, untuk meyakinkan itu calo CPNS akan memberikan kunci jawaban.

Dari informasi yang berkembang, meski materi soal berasal dari pusat, pemerintah daerah setempat yang ditunjuk untuk menggandakan.

"Karenanya, soal yang digandakan di daerah ini menjadi celah para oknum untuk bermain, "terangnya.

Tidak hanya kepada kelompok honorer guru, para calo ini juga bergerak ke honorer tenaga tekhnis.

Informasi yang terhimpun, dari jumlah 1.556 honorer K2, rekrutmen yang digelar 3 November 2013 tersebut hanya akan mengambil 300 CPNS. Sementara dari jumlah 1.556, 1295 diantaranya adalah honorer guru.

"Yang pasti isu ini telah meresahkan, " pungkas sumber.

Dikonfirmasi secara terpisah PLH Kepala Dinas Pendidikan Heru Pujianto langsung membantah. Menurutnya, kabar yang beredar tersebut tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak ada praktik seperti itu. Kami menghimbau kepada para honorer untuk mengabaikan kabar yang beredar, "ujarnya.

Tidak hanya itu, Heru mengaku sudah mengeluarkan instruksi kepada UPTD melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib meminta pemkab untuk membentuk tim khusus pengawasan CPNS. Jika memang terbukti, ia merekomendasikan untuk penjatuhan sanksi tegas.

"Jika terbukti tentu harus diusut secara hukum,"ujarnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4718 seconds (0.1#10.140)