Kejari Bandung kembalikan berkas perkara Sisca

Kamis, 12 September 2013 - 15:48 WIB
Kejari Bandung kembalikan berkas perkara Sisca
Kejari Bandung kembalikan berkas perkara Sisca
A A A
Sindonews.com - Setelah satu minggu lebih melakukan penelitian terhadap berkas kasus Sisca Yofie, Kejari Bandung akhirnya mengembalikan berkas perkara penjembretan disertai pembunuhan itu kepada pihak kepolisian.

"Hari ini sudah dikembalikan, P19. Ada beberapa hal yang perlu dilengkapi penyidik Polrestabes Bandung," ujar Kajari Bandung Febri Adriansyah Febri, saat ditemui di Gedung Kejati Jabar, Kamis (12/9/2013).

Menurutnya, ada beberapa kelengkapan formil dan materil yang perlu dilengkapi. Selain itu, perlu juga pendalaman terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian penjambretan hingga menyebabkan korban tewas.

"Untuk pasal masih tetap. Hanya diperkuat dan perlu pendalaman-pendalaman lagi," katanya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Wawan dan Ade sebagai tersangka dalam kasus penjambretan dan pembunuhan Sisca Yofie. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6183 seconds (0.1#10.140)