KPU Enrekang serahkan hasil penetapan Pilkada ke DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang telah menyerahkan penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2013 kepada DPRD.
Dengan penyerahan itu bisa dipastikan tidak ada lagi gugatan dari pasangan calon yang kalah terhadap penetapkan tersebut.
Komisioner KPU Enrekang Suwardi Mardua mengatakan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang kalah terhadap hasil Pilkada Enrekang 2013 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan sengketa bisa diajukan paling lambat H+3 setelah KPU Enrekang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pemenang Pilkada melalui rapat pleno terbuka.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada satupun pasangan calon yang menyatakan akan menggungat.
“Dipastikan, semua pasangan calon yang bertarung di Pilkada Enrekang 2013 menerima hasil penetapan pemenang Pilkada Enrekang. Tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada,” ujarnya di kantor KPU Enrekang, Kamis (12/9/2013).
Terkait penetapan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Enrekang.
Sementara masa berakhir jabatan Bupati Enrekang 2008-2013 La Tinro La Tunrung dan Nur Hasan akan berakhir 9 Oktober 2013.
“Pelantikan itu dilaksanakan bertepatan dengan habisnya masa jabatan bupati dan wakil bupati sekarang,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Enrekang, Alzam Taqwa membenarkan DPRD sudah penetapan dari KPU.
Selanjutnya, berkas itu akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan. “Kami tinggal menunggu kelengkapan adminsitrasi lainnya untuk diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur,” terangnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Enrekang, pasangan nomor urut 3, Muslimin Bando- Amiruddin meraih 62.092 suara atau 55,72 persen dari jumlah suara sah sebanyak 111.437 suara
Peringkat kedua diperoleh pasangan nomor urut 4, Saleh Rahim-Kasmin Karumpa (Sikap) dengan memperoleh 36.470 suara atau 32,73 persen.
Disusul pasangan nomor urut 2, Ridwan Abdullah-Muzakkir (Ridahmu) di urutan ketiga dengan memperoleh 7.554 suara atau 6,78 persen. Sementara pasangan Mustamin Amir-Makhmud Kammane (Mutiara) di urutan keempat dengan memperoleh 5.321 suara atau 4,77 persen.
Dengan penyerahan itu bisa dipastikan tidak ada lagi gugatan dari pasangan calon yang kalah terhadap penetapkan tersebut.
Komisioner KPU Enrekang Suwardi Mardua mengatakan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang kalah terhadap hasil Pilkada Enrekang 2013 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan sengketa bisa diajukan paling lambat H+3 setelah KPU Enrekang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pemenang Pilkada melalui rapat pleno terbuka.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada satupun pasangan calon yang menyatakan akan menggungat.
“Dipastikan, semua pasangan calon yang bertarung di Pilkada Enrekang 2013 menerima hasil penetapan pemenang Pilkada Enrekang. Tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada,” ujarnya di kantor KPU Enrekang, Kamis (12/9/2013).
Terkait penetapan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Enrekang.
Sementara masa berakhir jabatan Bupati Enrekang 2008-2013 La Tinro La Tunrung dan Nur Hasan akan berakhir 9 Oktober 2013.
“Pelantikan itu dilaksanakan bertepatan dengan habisnya masa jabatan bupati dan wakil bupati sekarang,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Enrekang, Alzam Taqwa membenarkan DPRD sudah penetapan dari KPU.
Selanjutnya, berkas itu akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan. “Kami tinggal menunggu kelengkapan adminsitrasi lainnya untuk diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur,” terangnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Enrekang, pasangan nomor urut 3, Muslimin Bando- Amiruddin meraih 62.092 suara atau 55,72 persen dari jumlah suara sah sebanyak 111.437 suara
Peringkat kedua diperoleh pasangan nomor urut 4, Saleh Rahim-Kasmin Karumpa (Sikap) dengan memperoleh 36.470 suara atau 32,73 persen.
Disusul pasangan nomor urut 2, Ridwan Abdullah-Muzakkir (Ridahmu) di urutan ketiga dengan memperoleh 7.554 suara atau 6,78 persen. Sementara pasangan Mustamin Amir-Makhmud Kammane (Mutiara) di urutan keempat dengan memperoleh 5.321 suara atau 4,77 persen.
(lns)