Khofifah gugat ke MK, Pakde Karwo tak masalah
A
A
A
Sindonews.com - Calon Gubernur Jawa Timur Soekarwo tak mempermalahkan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah) terhadap hasil Pilkada Jatim yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, langkah Khofifah itu merupakan hak sebagai warga negara.
"Kalau permasalahan lewat jalur hukum, memang bagus," ujar pria akrab disapa Pakde Karwo ini, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Kata Pakde Karwo dari sepengetahuannya, tidak ada saksi dari pasangan calon yang keberatan terhadap hasil Pilkada Jatim yang baru saja selesai digelar.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Khofifah akhirnya menggugat hasil Pemilukada Jawa Timur (Jatim) ke MK. Gugatan itu dilayangkan siang tadi didampingi sejumlah kuasa hukum.
"Saya dan Pak Herman harus mempertanggungjawabkan mandat 6,5 juta masyarakat Jatim. Nah ruang kontsitusional yang disediakan oleh negara ini adalah MK," kata Khofifah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurutnya, langkah Khofifah itu merupakan hak sebagai warga negara.
"Kalau permasalahan lewat jalur hukum, memang bagus," ujar pria akrab disapa Pakde Karwo ini, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Kata Pakde Karwo dari sepengetahuannya, tidak ada saksi dari pasangan calon yang keberatan terhadap hasil Pilkada Jatim yang baru saja selesai digelar.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Khofifah akhirnya menggugat hasil Pemilukada Jawa Timur (Jatim) ke MK. Gugatan itu dilayangkan siang tadi didampingi sejumlah kuasa hukum.
"Saya dan Pak Herman harus mempertanggungjawabkan mandat 6,5 juta masyarakat Jatim. Nah ruang kontsitusional yang disediakan oleh negara ini adalah MK," kata Khofifah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
(lns)