Rampas kalung emas, pemulung tertangkap di Madura
A
A
A
Sindonews.com - Nekat merampas kalung seberat 15 gram milik seorang tetangga, seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung diamankan petugas kepolisian Polres Badung, Bali.
Sutrisno alias Tris (25), merupakan pemuda asal Jember, Jawa Timur. Dia diamankan petugas, karena terbukti melakukan tindak pencurian dengn kekerasan, terhadap tetangganya Harni, warga Banjar Sedahan, Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung.
Modus pencurian yang dilakukan tersangka adalah dengan cara berpura-pura bertamu. Mengetahui rumah korban sepi, tanpa basa-basi tersangka menarik kalung milik korban yang saat itu di kalungkan pada leher.
Kabag Ops Polres Badung Komisaris Polisi I Wayan Redip mengatakan, usai merampas kalung, tersangka kabur dengan temannya yang saat ini menjadi buron polisi berinisial Samk.
“Tiga bulan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya, Sumenep, Madura,” ujar Redip, kepada wartawan, Rabu (11/9/2013).
Redip menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kalung lima belas gram dijual seharga Rp1,5 juta untuk digunakan biaya pulang kampung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sutrisno alias Tris (25), merupakan pemuda asal Jember, Jawa Timur. Dia diamankan petugas, karena terbukti melakukan tindak pencurian dengn kekerasan, terhadap tetangganya Harni, warga Banjar Sedahan, Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung.
Modus pencurian yang dilakukan tersangka adalah dengan cara berpura-pura bertamu. Mengetahui rumah korban sepi, tanpa basa-basi tersangka menarik kalung milik korban yang saat itu di kalungkan pada leher.
Kabag Ops Polres Badung Komisaris Polisi I Wayan Redip mengatakan, usai merampas kalung, tersangka kabur dengan temannya yang saat ini menjadi buron polisi berinisial Samk.
“Tiga bulan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya, Sumenep, Madura,” ujar Redip, kepada wartawan, Rabu (11/9/2013).
Redip menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kalung lima belas gram dijual seharga Rp1,5 juta untuk digunakan biaya pulang kampung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(san)