Gembong curanmor di Makassar masih ABG
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian dari Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menciduk tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor kelas kakap berusia belasan berinisial ER.
Dalam penangkapan itu, petugas ikut membawa dua unit sepeda motor dan satu unit motor yang telah dipreteli, tinggal kerangkanya saja, sebagai barang bukti.
Tersangka ditangkap dirumahnya, Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel, dini hari tadi. Tersangka yang merupakan buronan polisi sejak dua minggu terakhir, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka memiliki sepak terjang yang cukup panjang. Bersama dua rekannya, dalam dua minggu kawanan ini berhasil memetik belasan motor, di sejumlah tempat, di Makassar.
Dalam komplotannya, tersangka ER bertindak sebagai eksekutor pencurian. Sementara kedua rekannya yang masih buron, bertindak sebagai pengawas lapangan.
Saat ini, kedua rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam penangkapan itu, petugas ikut membawa dua unit sepeda motor dan satu unit motor yang telah dipreteli, tinggal kerangkanya saja, sebagai barang bukti.
Tersangka ditangkap dirumahnya, Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel, dini hari tadi. Tersangka yang merupakan buronan polisi sejak dua minggu terakhir, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka memiliki sepak terjang yang cukup panjang. Bersama dua rekannya, dalam dua minggu kawanan ini berhasil memetik belasan motor, di sejumlah tempat, di Makassar.
Dalam komplotannya, tersangka ER bertindak sebagai eksekutor pencurian. Sementara kedua rekannya yang masih buron, bertindak sebagai pengawas lapangan.
Saat ini, kedua rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(san)