Oknum polwan selingkuh di hotel terancam dipecat

Senin, 09 September 2013 - 17:19 WIB
Oknum polwan selingkuh...
Oknum polwan selingkuh di hotel terancam dipecat
A A A
Sindonews.com - Dua oknum polisi yang digerebek di kamar hotel, Brigadir E (29) dan Brigadir K, terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat. Pasalnya, keduanya mempunyai rekam jejak (track record) kasus yang sama, yakni perselingkuhan.

Brigadir E, oknum polwan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kendal, diketahui pernah kepergok satu kamar dengan seorang dokter, dr N, di Hotel Hanoman Inn Semarang pada 2009. Atas perbuatannya itu, Brigadir E pernah dijatuhi sanksi disiplin oleh Kapolres Kendal.

Sementara Brigadir K, oknum polisi anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah itu masih ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng juga diduga mempunyai track record yang sama.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Hendra Supriatna, mengatakan keterangan tersebut mengindikasikan kedua oknum polisi itu perlu dikenakan sanksi kode etik.

“Yang laki – laki itu punya pengalaman (kasus perselingkuhan) yang sama. Ini indikasinya kena sanksi disiplin, enggak berubah. Statusnya dalam pengawasan kami. Nanti kedua oknum polisi itu akan dikenakan kode etik, jika sudah memenuhi syarat, ancamannya bisa PTDH,” katanya di sela – sela latihan menembak di Lapangan Biro Sarana dan Prasarana (Sarpras) Polda Jawa Tengah, kompleks Asrama Polisi (Aspol) Kabluk Semarang, Senin (9/9/2013).

Terkait kasus yang menyangkut Brigadir K sebelumnya, Hendra belum bisa menjelaskannya lebih rinci. Menurutnya, itu masih dalam penyelidikan.

“Untuk Brigadir K itu saya dapat informasi jika oknum yang bersangkutan pernah tersangkut kasus serupa, perselingkuhan. Informasinya dari Jawa Tengah, jadi kemungkinan besar terjadinya di Jawa Tengah. Ini yang masih dikumpulkan bahan keterangannya,” tambahnya.

Pemeriksaan atas kasus itu, kata Hendra, terus berlangsung. Namun demikian, Brigadir E belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Kota Semarang menyusul percobaan bunuh diri yang dilakukan dengan meminum cairan racun serangga.

“Yang oknum polwan belum diperiksa. Tunggu kondisinya membaik, nanti kami tunggu rekomendasi dari tim dokter. Tentunya pemeriksaan harus diambil, karena ini berkaitan. Untuk selingkuh itu di kamar hotel, yang jelas mereka berdua berada dalam satu kamar saat suaminya (suami Brigadir E) mendatangi. Kamarnya bagus lho,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Musyafak mengatakan Brigadir E masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Kota Semarang.

“Kalau kondisi kesehatannya, fisiknya, sudah bagus. Sudah sehat. Hanya psikologisnya yang belum stabil. Hari ini (9/9) dilakukan pendampingan psikiater,” timpalnya.

Sebelumnya diberitakan, insiden dugaan perselingkuhan itu terungkap pada Rabu (4/9). Sekira pukul 11.00, kedua polisi itu digerebek berada di kamar nomor 207 sebuah hotel di daerah Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Brigadir E meninggalkan jam dinas tanpa izin, sekira pukul 09.00. Dia menggunakan mobil pribadinya, Daihatsu Terios putih dengan pelat nomor palsu K 8084 E menjemput Brigadir K yang sedang lepas dinas. Pelat nomor aslinya diketahui H 811 AN.

Keberadaan Brigadir E terdeteksi saat suaminya, Bripka K yang juga polisi di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jawa Tengah, melakukan cek posisi GPS (Global Positioning System) mobil istrinya. Saat digerebek, mereka sedang duduk – duduk di kamar hotel.

Saat itu Brigadir K akhirnya pulang dan diperiksa Propam. Namun, Brigadir E yang mengaku akan pulang ke rumahnya di Kendal, ternyata sampai malam tidak pulang. Hingga akhirnya ditemukan di dalam mobilnya, terkunci, dan dalam keadaan pingsan karena menenggak racun serangga. Petugas memecah kaca untuk mengevakuasinya sebelum dibawa ke rumah sakit.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)