Kompolnas: Dul harus jalani proses hukum

Senin, 09 September 2013 - 15:33 WIB
Kompolnas: Dul harus...
Kompolnas: Dul harus jalani proses hukum
A A A
Sindonews.com - Meski keluarga Abdul Qodir Jaelani alis Dul telah memberikan santunan terhadan korban kecelakaan di Tol Jagorawi arah Cibubur, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013 dini hari lalu, namun hal itu tidak bisa menggugurkan predicat crime-nya.

"Pengemudi (Dul) wajib memberi bantuan (kepada korban), tapi ini tidak menggugurkan tindak pidana. Tidak berarti proses hukum selesai. Proses hukum harus jalan profesional," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman di Kantornya, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).

Selain itu, Hamidah juga mengatakan, proses hukum terhadap Dul harus tetap berjalan kendati putra bungsu musisi ternama Ahmad Dhani masih di bawah umur. Hal itu bertujuan agar, memberikan efek jera bagi anak-anak yang seusia agar tidak sembarangan membawa kendaraan.

"Besar sekali manfaatnya agar berikan efek jera, agar remaja tak seenaknya mendapatkan kendaraan karena orangtua mampu beli kendaraan, apalagi tak punya SIM," tegas Hamidah.

Sekadar diketahui, penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Mitsubitsi Lancer Evo B 80 SAL yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan orang itu.

Dul dijerat pasal 310 ayat 1,2,3, dan 4, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, orang lain luka ringan, berat hingga meninggal dunia.

Secara pasal dan ketentuan, Dul teranjam hukuman enam tahun penjara serta denda belasan juta rupiah.

Kendati demikian, Dul bocah yang masih berumur 13 tahun, maka selama menjalani proses hukum mendapat perlakuan khusus sesuai UU 11/2012 tentang Peradilan Anak.
(mhd)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
28 menit yang lalu
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
46 menit yang lalu
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
54 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
1 jam yang lalu
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
1 jam yang lalu
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
1 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved