Jika tak netral, KPU Malut diadukan ke DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemiihan Umum (KPU) Provinsi Mauku Utara (Malut) diminta memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut putaran kedua.
Pasalnya, pilgub Malut putaran pertama sebanyak 50 persen lebih warga yang terdaftar dalam DPT tidak mendapat kesempatan oleh KPU Malut untuk menyalurkan hak pilihnya.
Penegasan ini disampaikan oleh juru bicara pasangan cagub/cawagub, Abdul Gani Kasuba - Naser Taib (AGK-Mantab) Dino Umahuk kepada Sindonews, Sabtu (07/9/2013).
Selain itu, KPU Malut dinilai memaksakan pilgub Malut putaran kedua tetap pada jadwal seperti diminta oleh gubernur Malut Thaib Armayin 25 September 2013, yang sebelumnya sudah di tetapkan oleh KPU.
"Jujur, Kita dari tim AGK-Mantab menilai KPU Malut telah berkoalisi dengan gubernur Thaib untuk mendukung calon paangan Ahmad Hidayat Mus - Hasan Doa (AHM-Doa), karena terkesan memaksakan pelaksanaan pemilu yang belum siap secara tehnis. "Tambahanya.
Dino menambahkan, kesiapan KPU yang terkesan dipaksakan untuk melangsungkan pilgub putaran kedua. KPU juga dinilai telah mengabaikan hak-hak politik ratusan ribu warga Malut dalam memilih, karena KPU dinilai telah menyalahi kode etik penyelenggraan pemilu. "Kesalnya.
"Bila KPU memaksakan agar pilgub putaran kedua dilaksanakan pada tagal 25 september 2013 sesuai dengan penetapan awal atas permintaan gubernur Malut Thaib Armayin, mereka mengancam akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "tegasnya.
Mereka juga menilai, KPU Maluit tidak lagi independen dan memaksakan pilgub putaran kedua untuk kepentingan pasangan cagub/ cawagub AHM-Doa,""tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gubernur Malut yang telah di plenokan oleh KPU Malut sebanyak 818.810, partisipasi pemilih di putaran pertama Pilgub Malut 1 Jul 2013 lalu jumlah suara sah sebanyak 574.338.
Pasalnya, pilgub Malut putaran pertama sebanyak 50 persen lebih warga yang terdaftar dalam DPT tidak mendapat kesempatan oleh KPU Malut untuk menyalurkan hak pilihnya.
Penegasan ini disampaikan oleh juru bicara pasangan cagub/cawagub, Abdul Gani Kasuba - Naser Taib (AGK-Mantab) Dino Umahuk kepada Sindonews, Sabtu (07/9/2013).
Selain itu, KPU Malut dinilai memaksakan pilgub Malut putaran kedua tetap pada jadwal seperti diminta oleh gubernur Malut Thaib Armayin 25 September 2013, yang sebelumnya sudah di tetapkan oleh KPU.
"Jujur, Kita dari tim AGK-Mantab menilai KPU Malut telah berkoalisi dengan gubernur Thaib untuk mendukung calon paangan Ahmad Hidayat Mus - Hasan Doa (AHM-Doa), karena terkesan memaksakan pelaksanaan pemilu yang belum siap secara tehnis. "Tambahanya.
Dino menambahkan, kesiapan KPU yang terkesan dipaksakan untuk melangsungkan pilgub putaran kedua. KPU juga dinilai telah mengabaikan hak-hak politik ratusan ribu warga Malut dalam memilih, karena KPU dinilai telah menyalahi kode etik penyelenggraan pemilu. "Kesalnya.
"Bila KPU memaksakan agar pilgub putaran kedua dilaksanakan pada tagal 25 september 2013 sesuai dengan penetapan awal atas permintaan gubernur Malut Thaib Armayin, mereka mengancam akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "tegasnya.
Mereka juga menilai, KPU Maluit tidak lagi independen dan memaksakan pilgub putaran kedua untuk kepentingan pasangan cagub/ cawagub AHM-Doa,""tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gubernur Malut yang telah di plenokan oleh KPU Malut sebanyak 818.810, partisipasi pemilih di putaran pertama Pilgub Malut 1 Jul 2013 lalu jumlah suara sah sebanyak 574.338.
(maf)