Pemkab Karawang berencana naikan tunjangan PNS
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berencana menaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi naiknya tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan capaian kinerja yang dilakukan oleh PNS tersebut.
Kasubag Analisis dan Formasi Jabatan Bidang Organisasi Setda, Budiman Ahmad mengatakan, standarisasi tunjangan PNS daerah mengacu kepada Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Tujangan itu bisa diberikan dengan penilaian objektif dan kita menilai dengan lima indikator," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten, Karawang, Jumat (6/9/2013).
Dikatakan, indikator penilaian bagi tunjangan daerah tersebut seperti, rentangan kendali kontrol yang dibagi menjadi 7 item, jumlah tugas, resiko jabatan, orbitasi atau jarak tempuh dari kantor pusat dan sifat pekerjaan dan pendidikan.
"Setiap jabatan memiliki tunjangannya sendiri sesuai lima indikator tersebut," katanya.
Menurutnya, untuk saat ini baru Karawang yang memiliki lima indikator itu. Jika kabupaten/kota lain masih mengacu kepada kemampuan keuangan daerah saja.
Contoh jumlah tunjangan yang didapat eselon IV B itu Rp2 juta dan eselon IV A itu Rp2,5 juta.
"Untuk yang lainnya disesuaikan dengan kepangkatan dan lima indikator tadi," tukasnya.
Untuk lebih meningkatkan kinerja, lanjutnya, kedepan pihaknya sedang merumuskan capaian kinerja sebagai penilaian dari tunjangan daerah. Sebab saat ini semua eselon itu 'dipukul rata' tanpa melihat capaian kinerjanya.
Selain itu pihaknya juga mengusulkan adanya sanksi berupa pemotongan tunjangan.
"Kita berharap dengan regulasi ini capaian kinerja dari Pemkab untuk masyarakat bisa lebih baik kedepannya," tandasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Pemkab Karawang, Drs Teddy menegaskan soal indispliner PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Karawang.
Pemda tidak akan main-main memberi sanksi kepada pegawai yang tidak masuk 1-5 hari, 14 hari dan 1 bulan, tunjangan kompensasi mereka akan dipotong beberapa persen akibat indisipliner itu.
"Kita sudah memberikan surat edaran kepada semua OPD, bagi pegawai yang tidak masuk selama 14 hari berturut-turut akan dilaporkan ke inspektorat, termasuk kepala desa yang tidak ikut rapat minggon akan dapat sanksi dari camat," tukasnya.
Penindakan terhadap PNS yang mangkir kerja ini agar OPD bisa menjalankan tugas dan fungsinya, terlebih tidak ada alasan bagi PNS alfa tanpa alasan jelas, mengingat setiap PNS sudah disumpah jabatan ketika dilantik sebagai PNS oleh bupati.
Kasubag Analisis dan Formasi Jabatan Bidang Organisasi Setda, Budiman Ahmad mengatakan, standarisasi tunjangan PNS daerah mengacu kepada Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Tujangan itu bisa diberikan dengan penilaian objektif dan kita menilai dengan lima indikator," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten, Karawang, Jumat (6/9/2013).
Dikatakan, indikator penilaian bagi tunjangan daerah tersebut seperti, rentangan kendali kontrol yang dibagi menjadi 7 item, jumlah tugas, resiko jabatan, orbitasi atau jarak tempuh dari kantor pusat dan sifat pekerjaan dan pendidikan.
"Setiap jabatan memiliki tunjangannya sendiri sesuai lima indikator tersebut," katanya.
Menurutnya, untuk saat ini baru Karawang yang memiliki lima indikator itu. Jika kabupaten/kota lain masih mengacu kepada kemampuan keuangan daerah saja.
Contoh jumlah tunjangan yang didapat eselon IV B itu Rp2 juta dan eselon IV A itu Rp2,5 juta.
"Untuk yang lainnya disesuaikan dengan kepangkatan dan lima indikator tadi," tukasnya.
Untuk lebih meningkatkan kinerja, lanjutnya, kedepan pihaknya sedang merumuskan capaian kinerja sebagai penilaian dari tunjangan daerah. Sebab saat ini semua eselon itu 'dipukul rata' tanpa melihat capaian kinerjanya.
Selain itu pihaknya juga mengusulkan adanya sanksi berupa pemotongan tunjangan.
"Kita berharap dengan regulasi ini capaian kinerja dari Pemkab untuk masyarakat bisa lebih baik kedepannya," tandasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Pemkab Karawang, Drs Teddy menegaskan soal indispliner PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Karawang.
Pemda tidak akan main-main memberi sanksi kepada pegawai yang tidak masuk 1-5 hari, 14 hari dan 1 bulan, tunjangan kompensasi mereka akan dipotong beberapa persen akibat indisipliner itu.
"Kita sudah memberikan surat edaran kepada semua OPD, bagi pegawai yang tidak masuk selama 14 hari berturut-turut akan dilaporkan ke inspektorat, termasuk kepala desa yang tidak ikut rapat minggon akan dapat sanksi dari camat," tukasnya.
Penindakan terhadap PNS yang mangkir kerja ini agar OPD bisa menjalankan tugas dan fungsinya, terlebih tidak ada alasan bagi PNS alfa tanpa alasan jelas, mengingat setiap PNS sudah disumpah jabatan ketika dilantik sebagai PNS oleh bupati.
(lns)