Tenaga kerja asing diminta wajib lapor
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya perusahaan yang membutuhkan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Lahat mewajibkan bagi seluruh TKA tersebut untuk wajib lapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lahat.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Disnakertrans Lahat, Joko Purwanto, mengatakan setidaknya pihaknya telah mencatat sekira 310 TKA melakukan kegiatannya di Lahat di enam perusahaan pertambangan.
Ia menyebutkan, ratusan TKA tersebut tersebar di PT Priamanaya Energi sebanyak 249 orang, PT Black dan Veatch Internasional Company 1 TKA, PT Putra Energy Nusantara 2 orang, PT Leighton Contraktor Indonesia 1 orang, lalu, PT Thailindo Bara Pratama tercatat 41 orang, dan PT China National Electric Equitment Corporation (CNEEC) berjumlah 16 TKA, sehingga total pekerja asing ada 310 orang.
"Untuk mengontrol adanya TKA yang masuk ke Kabupaten Lahat, maka kami tengah merancang draf Peraturan Daerah (perda) untuk mengaturnya, sehingga ketika ada perpanjangan izin cukup di Lahat saja tanpa harus ke Provinsi Sumsel maupun Pusat,” jelas Joko, Jumat (6/9/2013).
Menurutnya, untuk mewujudkan itu, pihak Disnakertrans terlebih dahulu akan memperhatikan dengan seksama, apakah TKA bekerja selain di Kabupaten Lahat atau hanya di sini. "Sejauh ini untuk pengurusan perpanjangan izin belum ada di laksanakan di Lahat, hal ini dikarenakan, mereka rata-rata bekerja di lokasi berbeda,” kata dia.
Ia mencontohkan, salah satu TKA yang bekerja di Kabupaten Lahat dan juga di Provinsi Sumsel, maka, perizinannya akan diperpanjang di Palembang, dikarenakan lintas dalam provinsi, kalau sudah luar lintas provinsi maka harus dikerjakan di pusat.
“Oleh sebab itulah, dengan nantinya terbitnya Perda mengatur TKA ini, pastinya akan menjadikan objek pendapatan asli daerah (PAD), dan ini terus kami godok dengan serius dan dipelajari seksama aturan-aturannya,” katanya.
Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rivai mengimbau kepada seluruh TKA yang bekerja di Lahat benar benar secara berkala memberikan laporan mengenai lama kerja mereka. Selain mengawasi keberadaan mereka, laporan itu juga bisa menjadi pedoman mengenai perlindungan hukum bagi pekerja itu sendiri.
"TKA itu biasanya tanggung jawab pihak perusahaan, termasuk upah dan perlindungan hukumnya. Namun jika sewaktu waktu terjadi pelanggaran, tentunya juga menjadi tanggung jawab Disnakertrans Lahat untuk turun tangan," pungkasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Disnakertrans Lahat, Joko Purwanto, mengatakan setidaknya pihaknya telah mencatat sekira 310 TKA melakukan kegiatannya di Lahat di enam perusahaan pertambangan.
Ia menyebutkan, ratusan TKA tersebut tersebar di PT Priamanaya Energi sebanyak 249 orang, PT Black dan Veatch Internasional Company 1 TKA, PT Putra Energy Nusantara 2 orang, PT Leighton Contraktor Indonesia 1 orang, lalu, PT Thailindo Bara Pratama tercatat 41 orang, dan PT China National Electric Equitment Corporation (CNEEC) berjumlah 16 TKA, sehingga total pekerja asing ada 310 orang.
"Untuk mengontrol adanya TKA yang masuk ke Kabupaten Lahat, maka kami tengah merancang draf Peraturan Daerah (perda) untuk mengaturnya, sehingga ketika ada perpanjangan izin cukup di Lahat saja tanpa harus ke Provinsi Sumsel maupun Pusat,” jelas Joko, Jumat (6/9/2013).
Menurutnya, untuk mewujudkan itu, pihak Disnakertrans terlebih dahulu akan memperhatikan dengan seksama, apakah TKA bekerja selain di Kabupaten Lahat atau hanya di sini. "Sejauh ini untuk pengurusan perpanjangan izin belum ada di laksanakan di Lahat, hal ini dikarenakan, mereka rata-rata bekerja di lokasi berbeda,” kata dia.
Ia mencontohkan, salah satu TKA yang bekerja di Kabupaten Lahat dan juga di Provinsi Sumsel, maka, perizinannya akan diperpanjang di Palembang, dikarenakan lintas dalam provinsi, kalau sudah luar lintas provinsi maka harus dikerjakan di pusat.
“Oleh sebab itulah, dengan nantinya terbitnya Perda mengatur TKA ini, pastinya akan menjadikan objek pendapatan asli daerah (PAD), dan ini terus kami godok dengan serius dan dipelajari seksama aturan-aturannya,” katanya.
Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rivai mengimbau kepada seluruh TKA yang bekerja di Lahat benar benar secara berkala memberikan laporan mengenai lama kerja mereka. Selain mengawasi keberadaan mereka, laporan itu juga bisa menjadi pedoman mengenai perlindungan hukum bagi pekerja itu sendiri.
"TKA itu biasanya tanggung jawab pihak perusahaan, termasuk upah dan perlindungan hukumnya. Namun jika sewaktu waktu terjadi pelanggaran, tentunya juga menjadi tanggung jawab Disnakertrans Lahat untuk turun tangan," pungkasnya.
(rsa)